Saifan Neoor, 1801110052 (2022) Tindak Pidana Tidak Mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Terhadap Covid-19 (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (483kB)
Abstract
Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa “setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Namun, dalam masa pandemi covid-19 terjadi kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekarantinaan kesehatan, hambatan dan upaya dalam penyelesaian tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang menjadi penyebab yaitu faktor ketidaksengajaan, ketidaktahuan hukum, massa yang membludak, tidak mematuhi protokol kesehatan. Pertimbangan hakim yaitu Akibat dari perbuatan para terdakwa dapat mengakibatkan penyebaran coivid-19 dan Tidak mendukung program pemerintah menanggulangi covid-19, dan pemilik café tidak mengingatkan panitia, terdakwa masih muda dan diharapkan bisa berubah, keadaan diluar kendali terdakwa. Hambatan yaitu tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan ini adalah diyakini karena beberapa faktor, yaitu Persepsi masyarakat tentang virus corona, Masyarakat mengabaikan informasi tentang covid dan Kurangnya penegakan hukum. Upaya yang dilakukan adalah dengan Sosialisasi melalui medsos dan sarana-sarana pendidikan dan pengenaan sanksi yang tegas hingga penutupan tempat usaha.
Disarankan kepada majelis hakim untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggaran protocol kesehatan, karena akibat yang ditimbulkan sangat membahayakan masyarakat. pihak pemerintah dan kepolisian untuk terus menghimbau masyarakat agar menerapkan 3M dimanapun .
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Mukhlis, S.H., M.Hum. |
| Uncontrolled Keywords: | penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, hukum pidana |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 20 May 2026 08:14 |
| Last Modified: | 20 May 2026 08:14 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/791 |
