Salenida Alwani, 1801110031 (2022) Perlindungan Hukum Pemilik Hak Atas Merek Dagang Terhadap Peredaran Barang-Barang Tiruan (Suatu Penlitian Di Wilayah Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (444kB)
Abstract
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan
Indikasi Geografis “Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar”.
Dengan mendaftarkan merek, maka pemilik hak atas merek terdaftar diberikan
hak ekslusif untuk menggunakan sendiri mereknya atau memberi izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya. Namun kenyataanya, merek yang sudah
didaftarkan masih ada pihak lain yang menirukan yang beritikad tidak baik.
Khususnya terhadap produk kosmetik yang masih banyak ditirukan dengan
menggunakan merek-merek terkenal atau yang sudah didaftarkan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan perlindungan hukum
pemilik hak atas merek terhadap peredaran barang-barang tiruan, faktor peyebab
pemilik hak atas merek dagang terhadap peredaran barang-barang tiruan belum
terlindungi serta upaya yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan sengketa
pemilik hak atas merek.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
yuridis empiris, Data diperoleh dari studi kepustakaan dan penelitian lapangan
guna untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan
informan. Dan penelitian kepustakaan dilakukan memperoleh data skunder
dengan cara mempelajari buku-buku, literatur, jurnal-jurnal hukum, pendapat para
ahli dan peraturan-peraturan serta undang-undang.
Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum pemilik hak atas merek
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek terdaftar mendapatkan
perlindungan hukum, pemilik hak atas merek bisa melakukan delik aduan dan bisa
menuntut ganti rugi kepada pelaku pelanggaran merek. Adapun faktor peyebab
pemilik hak atas merek terhadap peredaran barang-barang tiruan belum
terlindungi, merek yang belum didaftarkan secara negara tidak dapat perlindungan
hukumnya, yang dapat dilindungi secara hukum maka terlebih dahulu melakukan
pendaftaran. Upaya menyelesaikan Sengketa pemilik hak atas merek bisa
ditempuh melalui dua cara yaitu litigasi dan non litigasi.
Disarankan kepada pemerintah Perlu adanya penerapan prinsip
pengawasan terhadap pemilik hak atas merek yang sudah terdaftar, dan LembagaLembaga pemerintah yang telah memberikan perlindungan hukum dengan cara
pengawasan terhadap peredaran barang-barang tiruan dan melakukan penindakkan
agar tidak terjadinya pelanggaran terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung
jawab.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | pembimbing: 1. Trio Yusandy, S.H.,M. Kn |
| Uncontrolled Keywords: | hak atas merek, barang tiruan |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository . |
| Date Deposited: | 20 May 2026 04:59 |
| Last Modified: | 20 May 2026 04:59 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/767 |
