Devi Ariscka H, 1501110073 (2019) Tindak Pidana Tidak Hadir Tanpa Izin Dalam Waktu Damai (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (449kB)
LEMBAR BEBAS PUSTAKA DEVI.PDF
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Pasal 86 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)
disebutkan, Militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin,
diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun empat bulan ,apabila
ketidakhadiran itu dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama tiga
puluh hari. walaupun demikian, masih ada juga anggota TNI yang melakukan tindak
pidana tersebut. Dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 pengadilan militer I-01
Banda Aceh yang telah memutuskan 32 perkara tindak pidana tidak hadir tanpa izin
anggota TNI yang terjadi di wilayah hukumnya.
Tujuan penulisan skripsi adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya
tindak pidana tidak hadir tanpa izin yang dilakukan Prajurit TNI, proses penyelesaian
perkara di Lingkungan TNI,serta upaya penanggulangan tindak pidana tidak hadir
tanpa izin yang dilakukan Prajurit TNI.
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini berupa data penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data
sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan
dengan masalah yang dibahas sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk
memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, penyebab terjadinya tindak
pidana tidak hadir tanpa izin yang dilakukan Prajurit TNI adalah karena faktor
ekonomi, faktor mental, faktor kepentingan yang mendesak dan faktor lingkungan.
Proses penyelesaian perkara di lingkungan TNI militer yaitu,laporan polisi militer
awal dari suatu penyelidikan dan penyidikan setelah berkas perkara dibuat polisi
militer menyerahkan kepada oditur militer yang selanjutnya melakukan pemeriksaan
terhadap berkas perkara sebelum dilanjutkan kepersidangan. Upaya penanggulangan
tindak pidana tidak hadir tanpa izin ditempuh dengan cara melakukan upaya yang
bersifat preventif dan upaya bersifat represif.
Disarankan kepada Atasan yang berhak menghukum (Ankum) dan Perwira
Penyerah Perkara (Papera) untuk melakukan kegiatan pembinaan mental kepada para
Prajurit TNI dan kepada Hakim Pengadilan Militer untuk tidak menjatuhkan
hukuman yang relatif ringan terhadap pelaku guna menjadi efek jera bagi pelaku
maupun contoh bagi Prajurit lainnya.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1. Ade Hermansyah, S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Pidana |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository . |
| Date Deposited: | 05 Jun 2026 04:26 |
| Last Modified: | 05 Jun 2026 04:26 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/996 |
