Seriyati, 1401110016 (2019) Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
PDF.pdf
Download (1MB)
Abstract
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjelaskan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”, meskipun perbuatan tersebut sudah diancam dengan hukuman yang sangat berat, akan tetapi dalam kenyataannya perbuatan itu masih juga terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli.
Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin, dan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penambangan emas tanpa izin, serta untuk menjelaskan hambatan dan upaya yang ditempuh dalam rangka menanggulangi terjadi tindak pidana penambangan emas tanpa izin.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian studi kepustakaan (library research) yaitu dengan cara mempelajari literatur (buku-buku), tiori-tiori dan perundang-undangan, dan penelitian lapangan (field research) dengan mewawancarai kepada responden dan informan, dengan tujuan untuk mengumpulkan data karena setiap permasalahan berkenaan langsung dengan penelitian dapat langsung dituangkan dalam wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli, Kabupaten Pidie belum diterapkan sebagaimana mestinya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun pidana penjara yang dijatuhkan oleh 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Selanjutnya faktor terjadinya tindak pidana penambangan emas tanpa izin disebabkan oleh faktor antara lain yaitu faktor Keterbatasan Keahlian Pelaku Usaha dan Sempitnya Lapangan Kerja, Lemahnya Penegakan Hukum, Faktor Ekonomi dan Kurangnnya Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Pelaku Ingin Menghindari Kewajiban-Kewajiban Yang Telah Ditentukan. Sedangkan faktor penghambat penegakan hukum penambangan emas tanpa izin adalah Kurangnya Partisipasi Masyarakat, Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat, dan Adanya Oknum Aparat Yang Melindungi. Adapun upaya yang dilakukan adalah Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Mengajak Ikut Partisipasi Masyarakat, dan Menindak Oknum Aparat Yang Melindungi Dengan Tegas
Disarankan kepada hakim dalam menjatuhkan pidana agar memperberat sanksi, dan diharapkan kepada pemerintah untuk memberikan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat, dan menindak tegas oknum aparat yang melindungi pelaku pertambangan emas tanpa izin.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Riza Chatias Pratama, S.H., LLM. |
| Uncontrolled Keywords: | tambang emas tanpa izin |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 05 Jun 2026 04:23 |
| Last Modified: | 05 Jun 2026 04:23 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/995 |
