Pemenuhan Hak Tersangka Dalam Penyidikan Yang Dilakukan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia

Aris Munandar, 1401110073 (2019) Pemenuhan Hak Tersangka Dalam Penyidikan Yang Dilakukan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of COMBINE.pdf] Text
COMBINE.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pasal 109 butir (1) KUHAP) Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undng-undang untuk melakukan penyidikan. Dalam hal penyidik melakukan penyidikan terhadap tersangka harus memenuhi hak-hak tersangka sebagaiman yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan.

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Pemeriksaan Tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polri, serta bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Pelanggaran Hukum dalam Proses Penyidikan Tersangkayang Dilakukan Oleh Penyidik Bedasarkan Kode Etik Polri.

Data dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk mewawancarai responden yang terlibat langsung dalam masalah yang diteliti. Dalam menganalisis data, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, untuk menghasilkan data deskriptis analitis.

Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam penyidikan penyidik masih terdapat pelanggaran dapat dilihat tingginya angka kasus pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik terjadi dalam peroses pemeriksaan tersangka disebabkan oleh beberapa factor seperti Kurangnya kemampuan memahami pengetahuan hukum perundang-undangan, meliputi Hak Asasi Manusia, hukum pidana, hukum acara pidana, sosiologi kriminologi. Penyelesaian pelanggaran hak tersangka umumnya dilakukan melalui peroses atau upaya hukum, pelanggaran terhadap hak-haknya oleh penyidik maka tersangka dapat melakukan sesuatu yang dapat membuat penyidik yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Upaya hukum yang dapat diajukan oleh tersangka, keluarganya, dan penasihatnya hukumnya adalah upaya Praperadilan.

Saran dalam Penyidik pemeriksaan tersangka harus dilakukan sesuai dengan norma hukum bukan menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun, baik sebelum pemeriksaan maupun saat pemeriksaan dilaksanakan serta pengawasan dari Propam. Serta dalam hal terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik, selain upaya peraperadilan yang ditempuh tersangka, pimpinan dari institusi kepolisian juga harus menidak tegas anggota yang terbukti melakukan pelangaran hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Adi Hermansyah, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: hak tersangka, penyidik
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 05 Jun 2026 04:06
Last Modified: 05 Jun 2026 04:06
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/990

Actions (login required)

View Item
View Item