Wahyudi Septian, 1601110031 (2022) Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran Oleh Pemerintah Kota Banda Aceh Berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran Kota Banda Aceh. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (257kB)
Abstract
Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945 “Pajak dan pungutan lainnya yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”.
Dengan demikian pemungutan seperti pajak daerah dan retribusi daerah haruslah
berdasarkan peraturan perundang undang- undangan, dan Pemerintah Kota Banda
Aceh telah mengeluarkan qanun bermaksud untuk melaksanakan perintah
Undang-Undang tersebut. Namun dalam mekanisme pengutipan pajak Pemerintah
Kota Aceh masih banyak kendala dan hambatan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan Pemungutan pajak restoran
oleh Pemerintah Kota Banda Aceh sudah sesuai dengan peraturan perundangundangan, faktor penghambat keterlambatan wajib pajak menyetor pajak restoran
di Kota Banda Aceh dan upaya yang dilakukan pemerintah kota banda aceh untuk
meminalisir keterlambatan wajib pajak menyetor pajak restoran di Kota Banda
Aceh
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan cara
mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal yang relefan dengan
cara mewawancarai responden dan informan, Jenis data yang digunakan adalah
data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukan Pemungutan pajak restoran yang dilakukan
oleh Pemerintah Kota Banda Aceh sudah sesuai dengan peraturan perundangundangan hal tersebut dapat dilihat dari dasar pengenaan/ penghitungan dan tarif
pajak restoran, menganai tata cara pembayaran pajak, dan Tata Cara Penagihan
Pajak. Faktor penghambat keterlambatan wajib pajak menyetor pajak restoran Di
Kota Banda Aceh antara lain faktor kesadaran hukum wajib pajak, kurangnya
sosialisasi tentang pemungutan pajak restoran, dan sanksi hukum yang kurang
tegas dan Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meminalisir
keterlambatan wajib pajak menyetor pajak restoran di Kota Banda Aceh yaitu
Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan sistem jemput bola, Membuat aturan
yang lebih tegas, Melakukan sosialisi menyangkut dengan Qanun nomor 7 tahun
2011 tentang Pajak Restoran dan Meningkatkan sumber daya manusia.
Hendaknya Kepala Dinas Pengelolah Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota
Banda Aceh, semakin meningkatkan pendataan terhadap wajib pajak sesuai
dengan jenis objek pajak dan melakukan evaluasi terhadap pembukuan atau
laporan hasil pemungutan pajak restoran sesuai dengan jumlah wajib pajak,
supaya hasil pajak pada restoran dapat lebih tinggi. Kepada wajib pajak restoran,
hendaknya melengkapi data dan pembukuan sendiri supaya petugas pajak dari
Dinas Pengelolah Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Banda Aceh tidak sulit
dalam melakukan tugas .
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1. Rusnin, S.II., M.Н |
| Uncontrolled Keywords: | Pajak, Qanun, Pemungutan |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tatanegara |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository . |
| Date Deposited: | 04 Jun 2026 06:58 |
| Last Modified: | 04 Jun 2026 06:58 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/981 |
