Jenjang Karir Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Prinsip Good Governance Dalam Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 Tetntang Aparatur Sipil Negara

Dedi Hazmyanda, 1701110232 (2022) Jenjang Karir Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Prinsip Good Governance Dalam Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 Tetntang Aparatur Sipil Negara. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRISPI.pdf] Text
SKRISPI.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (176kB)

Abstract

Jenjang karir pegawai negeri sipil dilakukan dengan cara pengembangan
karir Aparartur sipil Negara sebagai mana yang diatur dalam Undang-undang
nomor 5 tahun 2014 dalam pasal 69 ayat (1) pengembangan karir ASN
dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, penilaian kerja dan kebutuhan
instansi pemerintah. Ayat (2) pengembangan karir PNS sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan intergritas dan
moralitas.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bagaimana jenjang karir dan
professionalisme Aparatur Sipil Negara sebagaimana yan diatur dalam
Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 yang dihubungkan dengan prinsip good
governance serta melihat hambatan dan upaya seperti apa yang dihadapi
dalam pelaksanaan jenjang karir Aparatur Sipil Negara.
Metode penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengn
cara mempelajari Peraturan Pemerintah, Undang-Undang yang terkait dengan
Aparatur Sipil Negara dan buku yang membahas dengan karir serta
profesionalisme dalam manajemen Aparatur Sipil Negara.
Dalam peraturan pemeintah Nomor 11 tahun 2017 pasal 176
Pengembangan karir Aparatur Sipil Negara dilakukan berdasarkan kualifikasi,
kompetensi, penilaian kerja dan kebutuhan instansi pemerintah yang dilakukan
dengan mempertimbangjan integritas dan moralitas. Dalam hal itu hambatan
yang dihadapi merupakan sumber daya Aparatur Sipil negara yang masih
rendah serta maih terjadinya jenjang karir Aparatur Sipil Negara tidak sesuai
dengan kualifikasi dan kompetensinya. Upaya yang dilakukan pemerintah
menegaskan system merit dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 serta
menindak lanjutkan dengan tegas aktivitas-aktivitas rent seeking sehingga
mempersempit terjadinya aktivitas yang menguntungkan pribadi pejabat
publik dalam menutupi biaya-biaya politik yang telah dikeluarkan dan
Aparatur Sipil Negara berani menghadap resiko dan tantanga dengan penuh
tanggung jawab.
Saran penulisan ini diharapkan bisa terwujudnya penerapan prinsip good
governance yang lebih baik dalam penentuan jenjang karir pegawai neger sipil
sehingga terwujudnya pemerintahan yang akuntabel, transparan dan lebih
baik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Syarifah Sharah Natasya, S.H,.M.H
Uncontrolled Keywords: Jenjang Karir, PNS,
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tatanegara
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository .
Date Deposited: 04 Jun 2026 06:09
Last Modified: 04 Jun 2026 06:09
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/974

Actions (login required)

View Item
View Item