Tindak Pidana Pengrusakan Lingkungan Hidup Akibat Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh)

Zia Devi Destari, 1501110053 (2019) Tindak Pidana Pengrusakan Lingkungan Hidup Akibat Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (747kB)
[thumbnail of LEMBARAN BEBAS PUSTAKA FORM B ZIA.PDF] Text
LEMBARAN BEBAS PUSTAKA FORM B ZIA.PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa setiap orang
yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana
dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3). Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74
ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Namun meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang, dan diancam dengan
hukuman yang sangat berat akan tetapi dalam prakteknya perbuatan tersebut
masih terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan penerapan pidana terhadap
perusakan lingkungan akibat dari pertambangan di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Meulaboh, menjelaskan faktor terjadinya kerusakan lingkungan akibat
dari pertambangan minyak dan gas bumi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Meulaboh, dan menjelaskan hambatan serta upaya dalam menanggulangi
kerusakan lingkungan hidup di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh.
Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini
dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research) dimaksudkan untuk
mendapatkan data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, Peraturan
Perundang-undangan, teori-teori dan pendapat para sarjana, serta melalui
penelitian lapangan (field research) dimaksudkan memperoleh data primer dengan
mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana
terhadap pelaku tindak pidana pertambangan minyak dan gas bumi yang merusak
lingkungan hidup telah diterapkan, tetapi belum maksimal karena sanksi pidana
yang dijatuhkan terlalu ringan, yaitu selama 1 (satu) tahun dan denda senilai Rp.
500.000.00,- (lima ratus ribu rupiah). Faktor terjadinya kerusakan lingkungan
hidup akibat pertambangan yaitu tidak melaksanakan kewajiban reklamasi pasca
tambang, banyaknya industri-industri pertambangan,izin usaha pertambangan
(IUP), dan teknik penambangan yang tidak ramah lingkungan. Hambatan dalam
menanggulangi kerusakan lingkungan hidup, salah satunya yaitu dikarenakan
belum efektifnya mitra kerja khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Aceh Barat dalam menertibkan setiap kegiatan pertambangan yang berdampak
pada kerusakan lingkungan hidup, dan upaya pencegahan dan penanggulangan
oleh kegiatan pertambangan dapat ditempuh melalui upaya preventif dan upaya
represif.
Diharapkan adanya koordinasi antara instansi terkait khususnya dalam hal
bahayanya dampak dari pertambangan bagi lingkungan hidup.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Airi Safrijal, S.H., М.Н.
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pengrusakan, Lingkungan Hidup, Pertambangan, Minyak Dan Gas Bumi, Pengadilan Negeri Meulaboh
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 1
Date Deposited: 04 Jun 2026 04:39
Last Modified: 04 Jun 2026 04:39
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/968

Actions (login required)

View Item
View Item