Penerapan Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Tidak Mengikuti Program Vaksinasi Di Kabupaten Nagan Raya

Fitriana, 1801110014 (2022) Penerapan Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Tidak Mengikuti Program Vaksinasi Di Kabupaten Nagan Raya. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI FITRIANA (1) (1).pdf] Text
SKRIPSI FITRIANA (1) (1).pdf

Download (693kB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (225kB)

Abstract

Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pegawai Negeri
Sipil wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang
berwenang. Namun pada kenyataannya, masih terdapat Aparatur Sipil Negara di
Kabupaten Nagan Raya yang tidak bersedia untuk di vaksinasi.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab Aparatur Sipil
Negara tidak tidak mengikuti program vaksinasi di kabupaten Nagan Raya.Untuk
menjelaskan penerapan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara yang tidak
mengikuti program vaksinasi di kabupaten Nagan Raya. Untuk menjelaskan
upaya yang dilakukan pemerintah agar semua Aparatur Sipil Negara mau
melakukan vaksinasi.
Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu penelitian yuridis empiris yang
pendekatan melalui penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library
research). Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui
wawancara dengan responden dan informan dan penelitian kepustakaan dilakukan
untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, literatur dan
peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab Aparatur Sipil Negara
tidak mengikuti program vaksinasi di kabupaten Nagan Raya yaitu faktor penyakit
dan faktor terpengaruh berita/informasi bohong (hoax) vaksinasi. Penerapan
sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara yang tidak mengikuti program vaksinasi di
kabupaten Nagan Raya yaitu dikenakan sanksi administratif yaitu penundaan atau
penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau
penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau dan denda. Upaya yang
dilakukan pemerintah agar semua Aparatur Sipil Negara mau melaksanakan
vaksinasi adalah melakukan sosialisasi di lingkungan aparatur sipil negara,
membangun integritas dan profesionalisme ASN, melakukan kolaborasi dengan
berbagai organisasi /informasi pemuda dan masyarakat untuk meakserelasi
kecepatan pelaksanaan vaksinasi, meredam penyebaran berita/informasi bohong
(hoax).
Disarankan kepada Aparatur Sipil Negara untuk tidak terpengaruh dengan
hoax tentang vaksinasi, agar lebih teliti dalam mengelola informasi dan mencari
kebenarannya. Disarankan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya agar
terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak takut untuk melakukan
vaksinasi. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar
menerapkan sanksi yang tegas kepada Aparatur Sipil Negara yang tidak bersedia
divaksin.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Hj. Syukriah, S.H., М.Н
Uncontrolled Keywords: Aparatur Sipil, Vaksinasi
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tatanegara
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository .
Date Deposited: 04 Jun 2026 05:55
Last Modified: 04 Jun 2026 05:55
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/966

Actions (login required)

View Item
View Item