Rahmad Hidayat, 1301110215 (2019) Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengaduan Palsu (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (3MB)
Abstract
Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbunyi: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan”. Namun meskipun telah diancam dengan hukuman yang sangat berat akan tetapi perbuatan tersebut masih terjadi dilingkungan Pengadilan Negeri Jantho
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengaduan palsu, Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana yang relatif lebih ringan, serta hambatan dan upaya yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana pengaduan palsu
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian studi kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan cara mempelajari leteratur (buku-buku), teori-teori dan perundang-undangan yang berhubungan dengan kasus-kasus yang ada, dan penelitian lapangan (field research) untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan, untuk mengumpulkan data karena setiap permasalahan berkenaan langsung dengan penelitian sehingga dapat dituangkan dalam hasil wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengaduan palsu berupa pidana penjara selama 3 bulan, pertimbangan hakim yang menjatuhkan pidana yang relatif lebih ringan yaitu terdakwa belum perna di pidana , terdakwa bersifat sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, istri dan anak. Serta hambatan dalam menanggulangi tindak pidana palsu yaitu keterbatasan saksi atau tiadanya saksi, kurang nya barang bukti, kurangnya kesadaran masyarakat terutama tersangka dan belum adanya peraturan khusus yang mengatur tentang pengaduan palsu sedangkan upaya dalam menanggulangi tindak pidana palsu yaitu upaya preventif, upaya represif serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengaduan palsu.
Disarankan Penegakan hukum dalam Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengaduan Palsu harus sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta harus mempertimbangkan rasa keadilan kepastian hukum dan kemafaatan hukum demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan, dalam Pemeriksaan terhadap Kasus Pidana Keterangan Palsu di Persidangan Pengadilan, hakim harus memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan hukum seadil-adilnya.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Airi Safrijal, S.H.,M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Pengaduan Palsu |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 04 Jun 2026 04:26 |
| Last Modified: | 04 Jun 2026 04:26 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/964 |
