M. Rizki Januarna, 1501110003 (2019) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Jarimah Khalwat (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
PDF.pdf
Download (1MB)
Abstract
Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayah, menyatakan larangan melakukan jarimah khalwat. Sanksi yang diatur untuk anak-anak pelaku jarimah khalwat terdapat dalam Pasal 67 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Meski larangan dan sanksi jarimah khalwat bagi anak-anak telah ditetapkan tetapi tindak jarimah khalwat masih sering ditemukan dalam masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar hukum pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan jarimah khalwat dan untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan jarimah khalwat.
Data dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur, buku-buku dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan jarimah khalwat yaitu berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yaitu apabila anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dapat dikenakan ‘uqubat paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari ‘uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa dan/atau dikembalikan kepada orang tuanya/walinya atau dilakukan upaya pembinaan di lembaga sosial yang disediakan oleh pemerintah. Pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa jarimah khalwat yang masih anak-anak yaitu terdakwa ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Rumoh Sejahtera Aneuk Meutuah Banda Aceh untuk dilakukan rehabilitasi selama 10 (sepuluh) bulan sebagai pertanggung jawaban pidananya.
Kepada majelis hakim disarankan agar dapat memilih alternatif hukuman yang tidak membuat anak terganggu psikologinya tetapi justru membuat anak menjadi anak yang memiliki perilaku yang lebih baik. Setiap unsur dalam sistem peradilan pidana anak ini diharapkan dapat memberikan upaya atau penanganan terbaik ketika menangani perkara anak sehingga diharapkan dapat menjamin perlindungan hukum bagi anak yang bermasalah dengan hukum. Kepada aparat penegak hukum, orang tua, ulama dan masyarakat agar saling bekerjasama dalam mengatasi hambatan penerapan hukuman terhadap anak dengan upaya-upaya yang dapat membuat proses penerapan hukuman berjalan dengan lancar.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Dr. H. Rizanizarli, S.H, M.H |
| Uncontrolled Keywords: | jarimah khalwat |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 04 Jun 2026 04:07 |
| Last Modified: | 04 Jun 2026 04:07 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/956 |
