Tindak Pidana Perusakan Dan Pembakaran Rumан (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh)

Auzan Maulana, 1601110016 (2020) Tindak Pidana Perusakan Dan Pembakaran Rumан (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (603kB)

Abstract

Tindak pidana perusakan dan pembakaran rumah diatur dalam Pasal 187
ayat ( 1 ) KUHP yang berbunyi : 1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun, jika karenanya menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karenanya
menimbulkan bahaya nyawa orang lain, 3. Dengan pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karnenya
menimbukan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya orang,
dan Pasal 406 menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan
hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi
atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya
kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500. Meski ancaman pidananya
tergolong berat namun kasus-kasus perusakan dan pembakaran rumah di
wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak
pidana perusakan dan pembakaran rumah, hambatan yang dihadapi dalam proses
penyelesaian kasus tindak pidana perusakan dan pembakaran rumah, upaya
penanggulangan dalam mencegah tindak pidana perusakan dan pembakaran rumah.
Pengumpulan data dalam penulisan ini dilakukan melalui penelitian lapangan
dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer
melalui wawancara dengan responden dan informan dan kepustakaan dilakukan
untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari sumber-suber tertulis,
literatur dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak
pidana perusakan dan pembakaran rumah yaitu faktor kepribadian pelaku, faktor
ekonomi, faktor pendidikan/keluarga, faktor lingkungan dan faktor adanya
kesempatan bagi pelaku, hambatan yang dihadapi dalam proses penyelesaian tindak
pidana perusakan dan pembakaran rumah yaitu proses mediasi yang dilakukan
mengalami kendala akibat dari karakter pelaku yang keras ( tempramental ). Dan
upaya yang dilakukan untuk menanggulangi pencegahan tindak pidana perusakan dan
pembakaran rumah yaitu melalui upaya pencegahan (preventif) sebelum terjadinya
kejahatan dan upaya penindakan (represif) setelah terjadinya kejahatan
Disarankan kepada pelaku tindak pidana perusakan dan pembakaran rumah
disarankan agar tidak mengulangi perbuatannya, kepada hakim dan jaksa agar
dalam memproses suatu perkara diharapkan selalu berpegang teguh pada rasa
keadilan tercapai ketentraman dalam masyarakat dan kepada masyarakat agar
turut berperan aktif membantu kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan
perkara perusakan dan pembakaran rumah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.Н
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pengrusakan, Pembakaran Rumah, Pengadilan Banda Aceh
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 1
Date Deposited: 04 Jun 2026 04:01
Last Modified: 04 Jun 2026 04:01
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/954

Actions (login required)

View Item
View Item