Ilham Kastury, 1401110187 (2019) Pemenuhan Hak Pendampingan Hukum Terhadap Tersangka Di Tingkat Penyidikan (Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
COMBINE.pdf
Download (1MB)
Abstract
Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang mengatakan bahwa dalam hal tersangka/terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses pradilan wajib menunjuk penasihat hukum.Namun dalam kenyataannya pendampingan hukum ini belum maksimal.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Proses Penyidikan Pendahuluan oleh Penyidik Kepolisian Terhadap Perkara Pidana serta untuk mengetahui dan menjelaskan prosedur Pelaksanaan Pemberian Hak Bantuan Hukum Kepada Tersangka serta Untuk menjelaskan Akibat Hukum Apabila Hak Pendampingan Hukum Tidak Diberikan.
Datadalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian normatif dengan mengkaji bahan hukum skunder serta penelitian kepustakaan. dilakukaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas. Dalam menganalisis data, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, untuk menghasilkan data deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam Peroses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik POLRI dalam sistem peradilan Pidana di Indonesia merupakan tolak ukur dalam proses penuntutan oleh JPU Serta salah satu unsur terpenting dalam pemeriksaan didepan persidangan, namun dalam proses penyidikan apabila seorang pelaku tidak didampingi oleh penasihat hukum tentunya hal ini berakibat pada kepastian hukum serta keadilan. Berkaitan dengan Pelaksanaan Pemberian Hak Bantuan Hukum Kepada Tersangka Terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun dan tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu belum secara maksimal di laksanakan, hal ini dapat dlihat dari beberapa pelaku pidana yang telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Saran dalam Proses Penyidikan Pendahuluan oleh Penyidik Kepolisian Terhadap Perkara Pidana, penyidik POLRI harus memperhatikan hak-hak tersangka, norma hukum serta peraturan perundang-undangan, dalam pemberian bantuan hukum bagi tersangka yang di periksa, dituntut didepan persidangan, agar memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum sehingga pelaksanaan hukum dalam tahap penyidikan harus memenuhi petunjuk pelaksanaan penyidikan. Pelaksanaan Pemberian Hak Bantuan Hukum Kepada Tersangka Terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana yang ancaman hukumnya diatas 5 tahun harus diberikan sesuai dengan Undang-Undang No.16. Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Adi Hermansyah, S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | pemenuhan hak pendampingan, penyidikan, pidana |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 04 Jun 2026 03:36 |
| Last Modified: | 04 Jun 2026 03:36 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/947 |
