Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Seseorang Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Akibat Kecelakaan Lalu Lintas (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)

Heri Anggriawan, 1501110023 (2019) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Seseorang Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Akibat Kecelakaan Lalu Lintas (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of pdf.pdf] Text
pdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 310 Ayat (4) menyebutkan “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Namun dalam kenyataanya masih sering terjadi tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Tujuan penulisan skripsi ini, untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain akibat kecelakaan lalu lintas, hambatan dan upaya yang dilakukan dalam menangani kasus tindak pidana lalu lintas.

Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis empiris, dimana data yang diperoleh berupa data penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat dijelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yaitu karena tindakan pelaku itu sendiri yang karena kelalaiannya dan tidak berhati-hati dalam berkendara dijalan raya, adapun pertanggungjawaban yang harus dikenakan kepada pelaku yaitu memberikan santunan kepada pihak keluarga korban sebagai ganti kerugian akibat perbuatannya dan melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban, adapun hambatan yang terjadi yaitu tidak ditemukannya hasil kesepakatan damai antara kedua pihak sehingga kasus nya dilimpahkan sampai kepada jalur hukum, sedangkan upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan cara upaya pre-emtif (himbauan), upaya preventif (pencegahan), dan upaya represif (tindakan) yang diseimbangkan dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran masing-masing individu.

Disarankan kepada seluruh masyarakat dalam mengendarai kendaraan agar selalu mentaati semua rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan raya dan selalu berhati-hati dengan memperhatikan pengguna jalan lainnya agar terhindar dari terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Nurhafifah, S.H.,M.Hum
Uncontrolled Keywords: Kecelakaan Lalu Lintas, Pidana, Pertanggungjawaban
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 04 Jun 2026 03:29
Last Modified: 04 Jun 2026 03:29
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/944

Actions (login required)

View Item
View Item