M.Khairul Fauzan, 1601110008 (2020) Tinjauan Yuridis Terhadap Penyitaan Barang Bukti Milik Pihak Ketiga Yang Dirampas Oleh Negara Dalam Tindak Pidana Narkotika (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Jantho). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (324kB)
Abstract
Pasal 101 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (UU Nerkotika) menjelaskan bahw'a Alat atau barang yang digunakan
untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang
bersangkutan dengan tindak pidana narkotika serta hasil dari tindak pidana
narkotika dinyatakan dirampas untuk negara. Pada Pasal 101 ayat (2) UU
Narkotika dijelaskan bahwa apabila barang tersebut milik pihak ketiga yang
beritikad baik, pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut
kepada pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama dilakukan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan
hakim terhadap barang pihak ketiga yang belum dikembalikan, kewajiban pihak
ketiga untuk mempertahankan barang sitaan milik pihak ketiga dan upaya hukum
yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga terhadap barang sitaan yang dirampas oleh
Negara.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan
dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca
buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan
dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Dari hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa barang bukti tersebut
dirampas karena keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa pihak ketiga
mengetahui terdakwa melakukan aksi tindak pidana narkotika menggunakan
barang tersebut. Kewajiban pihak ketiga pada Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Jth
dalam mempertahankan barang miliknya adalah dengan cara membuktikan atau
menunjukan surat-surat terkait kendaraan tersebut. Upaya hukum yang dilakukan
oleh pihak ketiga terkait dengan benda sitaan milik pihak ketiga yang di rampas
oleh Negara, yaitu dengan mengajukan keberatan sebelum 14 (empat belas) hari
kepada pihak Pengadilan Negeri Jantho
Disarankan pihak ketiga untuk membantah terdakwa yang mengatakan
bahwa ia mengetahui aksi tindak pidana narkotika tersebut serta mengajukan
keberatan dengan menghadirkan para saksi guna membuktikan dan/atau
memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar merupakan milik pihak
ketiga agar hakim dapat mempertimbangkan keterangan pihak ketiga yang
beritikad baik.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1.T. Mufizar, S.H..M.Hum |
| Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Penyitaan Barang Bukti, Narkotika |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 1 |
| Date Deposited: | 04 Jun 2026 03:18 |
| Last Modified: | 04 Jun 2026 03:18 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/941 |
