Wajdi Farid, 1601110028 (2020) Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penggelapan Uang (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Ingin Jaya Aceh Besar). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (212kB)
Abstract
Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP disebutkan Penyidik berwenang
menghentikan penyidikan. Penghentian penyidikan suatu perkara pidana haruslah
berdasar dan tidak boleh selain dari pada alasan yang diatur dalam ketentuan
Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Akan tetapi pada kenyataannya, Penyidik Polsek
Ingin Jaya menghentikan suatu perkara pidana dengan alasan-alasan selain dari
ketentuan di atas.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab dihentikan
penyidikan perkara tindak pidana penggelapan uang, Kewenangan penyidik
dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan perkara tindak
pidana penggelapan uang dan Hambatan penghentian penyidikan perkara tindak
pidana penggelapan uang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan
dengan cara menelaah bahan-bahan pustaka yang relevan dengan penelitian dan
penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan,
Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penghentian
penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Ingin Jaya masih terdapat
kekeliruan dalam menerapkan syarat penghentian penyidikan yang telah diatur
dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Faktor penghentian penyidikan karena adanya
perdamaian, pelapor tidak bersedia untuk melanjutkan penyidikan dan tidak
bersedia memberikan keterangan lanjutan, dan pelapor telah mencabut laporan.
Kewenangan penyidik untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan dalam kasus tindak pidana penggelapan uang, apabila dalam kasus
tersebut tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum, tidak ditemukannya
bukti yang kuat dan tidak ditemukannya kerugian negara. Hambatan Penghentian
Penyidikan yaitu tidak dapat dikeluarkan SP3 tanpa adanya gelar perkara, Jaksa
bisa melakukan Praperadilan atas SP3 yang dikeluarkan dan dikeluarkannya Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selalu menjadi bahan tudingan dari
masyarakat bahwa penegak hukum tidak serius dalam menyelesaikan berbagai
kasus tindak pidana.
Disarankan kepada Penyidik Polsek Ingin Jaya perlu lebih teliti dalam
menentukan tindakan terhadap penghentian penyidikan perkara penggelapan
maupun perkara lainnya dikemudian hari dan Pelapor dan terlap or perkara
penggelapan yang memenuhi unsur tindak pidana yang telah diatur dalam KUHP
harus bersedia memberikan keterangan pada penyidik
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1.Riza Chatias Pratama, S.H., LL.M |
| Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, penggelapan uang, |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 1 |
| Date Deposited: | 04 Jun 2026 03:03 |
| Last Modified: | 04 Jun 2026 03:03 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/938 |
