Tindak Pidana Menyimpan Uang Rupiah Palsu (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho)

Agussalem Abda, 1401110012 (2019) Tindak Pidana Menyimpan Uang Rupiah Palsu (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of pdf.pdf] Text
pdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata
Uang yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memalsu Rupiah. Pasal 36
Ayat (1) menegaskan bahwa Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah). Meski perbuatan tersebut dilarang dan diancam dengan hukuman
yang berat, namun tindak pidana penyimpanan uang rupiah palsu masih terjadi di
Kabupaten Aceh Besar.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan pidana terhadap pelaku
tindak pidana penyimpanan uang rupiah palsu, untuk menjelaskan pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyimpanan
uang rupiah palsu dan untuk menjelaskan hambatan-hambatan dan upaya dalam
penanggulangan tindak pidana penyimpanan uang rupiah palsu.
Data dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian lapangan (field
research) dan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian lapangan
dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan
informan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan
cara mempelajari literatur, buku-buku dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman bagi terdakwa
berupa pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,-
(seratus juta rupiah) subsidair 1 bulan. Putusan ini belum sesuai dengan prinsip
keadilan substantif karena putusannya terlalu ringan dibandingkan ancaman pidana
dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak
Rp.10.000.000.000,00. Pertimbangan hakim dalam menerapkan ketentuan pidana
bagi terdakwa berdasarkan pertimbangan yuridis berupa fakta-fakta persidangan,
keterangan saksi-saksi, alat bukti dan pertimbangan non-yuridis berupa latar belakang
perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa serta kondisi ekonomi terdakwa, sehingga
majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana lebih ringan dari ketentuan pidana yang
berlaku. Hambatan-hambatan dalam penanggulangan tindak pidana penyimpanan
uang rupiah palsu yaitu rendahnya integritas dan professionalitas penegak hukum,
rendahnya kesadaran hukum dan pengetahuan masyarakat tentang uang palsu, serta
minimnya sarana dan prasarana. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu memperbaiki
rekrutmen, meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum serta melaksanakan
sosialisasi kepada masyarakat.
Disarankan agar penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana
penyimpanan uang rupiah palsu lebih berat sehingga menimbulkan efek jera bagi
pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam rangka penegakan
hukum pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyimpanan uang rupiah
palsu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Riza Chatias Pratama, S.H., LLM
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Uang Palsu
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 1
Date Deposited: 03 Jun 2026 05:17
Last Modified: 03 Jun 2026 05:17
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/931

Actions (login required)

View Item
View Item