Tindak Pidana Pernikahan Tanpa Izin Dari Istri (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho)

Аhmad Lathiful Minan, 1401110038 (2019) Tindak Pidana Pernikahan Tanpa Izin Dari Istri (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of pdf.pdf] Text
pdf.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pernikahan tanpa izin di atur dalam Buku II bab XIII, Pasal 279 KUHP : Dihukum
penjara selama-lamanya 5 tahun : Ayat (1) huruf 1e. Barangsiapa yang kawin sedang
diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan
kawin lagi. huruf 2e.Barangsiapa yang kawin, sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang
sudah ada dari pihak yang lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu
akan kawin lagi. Ayat (2) Kalau orang yang bersalah karena melakukan perbuatan yang di
terangkan di 1e, menyebutkan kepada pihak yang lain, bahwa perkawinannya yang sudah ada
itu menjadi halangan yang sah akan kawin lagi, dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak
pidana pernikahan tanpa izin, penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pernikahan
tanpa izin dan hambatan dan upaya yang dilakukan untuk penanggulangan tindak pidana
pernikahan tanpa izin.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian Kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh
data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari peraturan Perundang-undangan, literaturliteratur yang ada hubungannya dengan masalah dibahas. Penelitian lapangan dimaksudkan
untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai para responden.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya tindak pidana terhadap menikah tanpa izin yang terjadi di wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Jantho adalah disebabkan oleh faktor Lingkungan, dan faktor Intern (ketidak
harmonisan dalam rumah tangga). Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pernikahan
tanpa izin sebagaimana tertuang dalam Pasal 279 KUHP dengan pidana penjara paling lama
lima tahun, akan tetapi hukuman tersebut masih terlalu ringan dan tidak sesuai dengan tuntutan.
Hambatan dan upaya pencegah dan menanggulangi terjadi tindak pidana terhadap menikah
tanpa izin di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho dilakukan secara preventif dan
represif.
Disarankan agar pihak kepolisian lebih meningkatkan penyilidikan tindak pidana
terhadap menikah tanpa izin dengan cara tidak memberikan peluang bagi terdakwa untuk
menanggulangi perbuatannya tersebut meskipun kasus tersebut tidak dilimpahkan kepengadilan
Negeri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Airi Safrijal, S.H., M.Н.
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pernikahan Tanpa Izin, Istri
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 1
Date Deposited: 03 Jun 2026 04:35
Last Modified: 03 Jun 2026 04:35
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/920

Actions (login required)

View Item
View Item