Elina Aprianti, 1501110125 (2019) Tindak Pidana Pengangkutan Gas Elpiji Tanpa Izin (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
PDF.pdf
Download (1MB)
Abstract
Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh
miliar rupiah). Namun, tindak pidana pengangkutan Gas Elpiji tanpa izin masih saja terjadi.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab pengangkutan Gas Elpiji tanpa
izin, penerapan sanksi terhadap tindak pidana pengangkutan Gas Elpiji tanpa izin dan hambatanhambatan dan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pengangkutan Gas Elpiji tanpa izin.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian
kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan,
buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas,
sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan
mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui faktor penyebab pengangkutan Gas Elpiji tanpa
izin adalah kurang pengawasan, faktor rendanya pendidikan dan faktor ekonomi. Penerapan
sanksi terhadap tindak pidana pengangkutan Gas Elpiji tanpa izin adalah sesuai aturan yang
dilanggar dengan rata-rata dijatuhi hukuman pidana 4 bulan penjara dan denda rata-rata sebesar
Rp.1000.000.- atau apabila tidak memberikan uang denda maka akan diganti dengan kurungan 1
bulan dengan pertimbangan-pertimbangan lainnya antara lain terdakwa memberi keterangan
tidak berbelit-belit, usia terdakwa dan jumlah barang yang diangkut dan hambatan-hambatan dan
upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pengangkutan Gas Elpiji tanpa izin adalah kurangnya
kesadaran hukum masyarakat, kurangnya kerjasama antara Polisi dengan masyarakat, sedangkan
upaya yang dilakukan adalah dalam bentuk upaya preventif dan upaya represif.
Disarankan kepada aparat penegak hukum agar dalam menerapkan suatu peraturan
hukum lebih tegas dan jelas, dan kepada pertamina agar memberikan sosialisasi tentang
pengangkutan gas kepada pelaku usaha pangkalan, selalu mengawasi praktik-praktik yang dapat
merugikan konsumen/masyarakat dan pangkalan dan pengecer lainnya agar selalu menaati
peraturan disrtibusi dan penetapan yang sudah ditetapkan pemerintah.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1.Dr. H. Rizanizarli, S.H.,M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Gas Elpiji Tanpa Izin |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 1 |
| Date Deposited: | 03 Jun 2026 04:17 |
| Last Modified: | 03 Jun 2026 04:17 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/912 |
