Mekanisme Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidanа Pembakaran Dan Pengrusakan Lembaga Pemasyarakatan Lembaga Klas IIa Banda Aceh Secara Bersama Sama

Deki Reza Fahlefi, 1501110275 (2019) Mekanisme Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidanа Pembakaran Dan Pengrusakan Lembaga Pemasyarakatan Lembaga Klas IIa Banda Aceh Secara Bersama Sama. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of baru gabung.pdf] Text
baru gabung.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pasal 7 ayat (1) Kita Undang-Undang Hukum ACara Pidana disebutkan bahwa penyidik karena
kewajibannya mempunyai kewenangan berupa : a) menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang
adanya tindak Pidana, b) melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian, c) menyuruh berhenti
seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka, d) melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan dan penyitaan, e) melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, f) mengambil sidik jari dan
memotret seseorang, g) memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, h)
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara, i)
mengadakan penghentian penyidik, j) mengadakan tindakan lain menurut hokum yang bertanggung jawab,
namun dalam kenyataannya terdapat hambatan-hambatan dilapangan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk menjelaskan mekanisme penyidikan terhadap pelaku
tindak pidana pembakaran dan pengrusakan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh secara
bersama-sama.Untuk mengetahui pemenuhan hak-hak pelaku tindak pidana pembakaran dan pengrusaka
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh secara bersama-sama. Untuk mengetahui hambatan dan
upaya yang dihadapi dalam proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pembakaran dan
pengrusakan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh secara bersama-sama.
Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan Penelitian kepustakaan di maksudkan untuk
memperoleh data sekunder dengan mempelajari peraturan Perundang-Undangan dan literatur yang
berhubungan dengan penelitian ini. Penelitian Lapangan di maksudkan untuk memperoleh data primer
yaitu dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan Mekanisme penyidikan terhadap pelaku tindak pidana
pembakaran dan Pengrusakan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh secara bersama-sama
diawali dengan membuat berita acara pelaksanaan tindakan sesuai Pasal 75 KUHAP) yatu terdiri dari
a)Pemeriksaan tersangka;b) Penangkapan; c) Penahanan; d) Penggeledahan; e) Pemasukan rumah; f)
Penyitaan benda; g) Pemeriksaan surat; h) Pemeriksaan saksi; i) Pemeriksaan tempat kejadian. Pemenuhan
hak-hak pelaku tindak pidana pembakaran dan pengrusakan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda
Aceh secara bersama-sama yaitu hak-hak yang diperoleh oleh tersangka pembakaran dan pengrusakan
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh yang diberikan yaitu : 1) hak mendapatkan segera
pemeriksaan oleh penyidik, 2) hak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti oleh
tersangka tentang apa yang disangkakan kepadanya, 3) hak memberikan keterangakn secara bebas kepada
penyidik, 4) hak setiap waktu mendapatkan bantuan juru bahasa, 6) hak memilih sendiri penasehat
hukumnya, 6) hak untuk menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang, 7)
berhak menghubuni dan menerima kunjungan dokter pribadinya, 8) hak mendapatkan pemberitahuan
tentang penahanan atas dirinya, 9) hak mendapatkan kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan
kekeruargaan, 10) hak mengirim surat kepada penasehat, akan tetapi tidak semua hak dipergunakan oleh
tersangka. Upaya yang dihadapi dalam proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pembakaran dan
pengrusakan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh secara bersama-sama yaitu terdiri dari a)
Upaya Penal, yang sifatnya repressive (penindasan/pemberantasan/penumpasan) dengan menggunakan
sarana penal (hukum penal); b). Upaya Non Penal, yang sifatnya preventif (pencegahan/ penangkalan/
pengendalian) sebelum kejahatan tersebut terjadi. Sasaran utama dari kejahatan ini adalah menangani
faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan.
Disarankan Agar pejabat yang berwenangmenjelaskan hak-hak untuk mendapatkan bantuan
hukum sebagai salah satu hak tersangka yang haras dipenuhi sebelum diadakan penyidikan, Untuk
menghindari kesewenang-wenangan dalam pemeriksaan tersangka ditingkat penyidikan khususnya bagi
tersangka pembakaran dan pengrusakan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh yang tidak
mampu, maka pejabat yang berwenang harus membuat perjanjian kerjasama dengan Lembaga Bantuan
Hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Airi Safrijal,.S.H,.М.Н
Uncontrolled Keywords: Penyelidikan, Pelaku Tindak Pidana, Pembakaran Dan Pengrusakan, Pengrusakan Lembaga Pemasyarakatan Lembaga Klas IIa
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 1
Date Deposited: 03 Jun 2026 03:29
Last Modified: 03 Jun 2026 03:29
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/906

Actions (login required)

View Item
View Item