Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak PT. Mega Central Finance (MCF) (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 3/Pdt.Sus- PHI/2025/PN Bna)

Afif Muammar, 2101110127 (2026) Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak PT. Mega Central Finance (MCF) (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 3/Pdt.Sus- PHI/2025/PN Bna). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (264kB)

Abstract

Pasal 136 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam kenyataannya penyelesaian pemutusan hubungan kerja belum dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab perusahaan PT. Mega Central Finance (MCF) terhadap penyelesaian pemutusan hubungan kerja sepihak, untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam penyelesaian pemutusan hubungan kerja sepihak PT. Mega Central Finance (MCF) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 3/Pdt.Sus- PHI/2025/PN Bna, untuk menjelaskan akibat hukum pemutusan hubungan kerja sepihak karyawan PT. Mega Central Finance(MCF).
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam
penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Sedangkan penelitian lapangan (field research) dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa bentuk tanggung jawab PT. Mega Central Finance(MCF) terhadap penyelesaian pemutusan hubungan kerja sepihak dengan mengikuti prosedur hukum, membuktikan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran uang kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, serta pemberian surat keterang kerja, kepatuhan pada putusan pengadilan, dan penyelesaian perselisihan, pertimbangan hakim dalam penyelesaian pemutusan hubungan kerja sepihak PT. Mega Central Finance (MCF) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna berdasarkan bukti-bukti yang mencakup saran untuk mencapai keadilan dimana tujuan hukum tersebut adalah keadilan dan asas hukum, akibat hukum pemutusan hubungan kerja sepihak karyawan PT. Mega Central Finance (MCF) berupa pemtusan hubungan kerja (PHK) dinyatakan tidak sah, kewajiban financial dan proses hukum yang panjang.
Disarankan kepada PT. Mega Central Finance (MCF) untuk dapat
bertanggungjawab atas pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan dengan memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku, kepada pekerja untuk dapat menerima putusan hakim secara sukarela.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Siti Mirilda Putri, S.H., M.Kn 2. Dr. Mainita S.H., M.H.Kes
Uncontrolled Keywords: Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: ikram mullah
Date Deposited: 04 Apr 2026 07:42
Last Modified: 04 Apr 2026 07:42
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/89

Actions (login required)

View Item
View Item