Shelli Arisyah, 1501110050 (2019) Penyelesaian Tindak Pidana Penghinaan Ringan Secara Alternative Dispute Resolution. (Suatu Penelitiaan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (668kB)
FORM B.PDF
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Berdasarkan Surat Kapolri No.Pol: B/3022/XII/2009/Sdeops. Tgl.14
Desember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui ADR. Kejahatan ringan yang
salah satunya adalah tindak pidana penghinaan ringan diupayakan
penyelesaiannya melalui konsep ADR. Namun dalam kenyataanya masih terdapat
penyelesaian tindak pidana penghinaan ringan yang diselesaikan di pengadilan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab
terjadinya tindak pidana penghinaan ringan, faktor penyebab tindak pidana
penghinaan ringan tidak diselesaikan melalui jalur Alternative Dispute Resolution,
serta hambatan dan upaya yang dilakukan dalam penyelesaian tindak pidana
penghinaan ringan melalui jalur ADR.
Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis
empiris, data penelitian diperoleh menggunakan penelitian lapangan (field
research) untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan
informan yang telah ditetapkan dalam penelitian ini sedangkan penelitian
kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji
buku-buku, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa faktor penyebab
terjadinya tindak pidana penghinaan ringan adalah faktor ketidaksengajaan,
lingkungan dan pergaulan, dan ketidaktahuan. Faktor penyebab tindak pidana
penghinaan ringan tidak diselesaikan melalui ADR adalah, faktor gengsi, faktor
dendam, dan faktor tidak menemukan jalan damai. Hambatan dalam penyelesaian
tindak pidana penghinaan ringan melalui ADR yaitu, rasa emosi, dan tidak dapat
diselesaikan ditingkat Gampong. Upaya yang dilakukan adalah sosialisasi
penylesaian tipiring melalui jalur ADR, menunda waktu penyidikan dan
meyakinkan kedua pihak untuk menempuh jalur ADR.
Disarankan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berucap dan
lebih slektif dalam bergaul, juga disarankan kepada masyarakat agar menempuh
jalur ADR agar menghemat waktu dan biaya dalam proses hukum. Diharapkan
kepada penyidik agar meningkatkan kualitas SDM agar dapat meyakinkan pihak
yang berperkra untuk menempuh jalur ADR.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1.Adi Hermansyah, S.H.,M.Н. |
| Uncontrolled Keywords: | Hukum Pidana, Penghinaan Ringan, ADR, Faktor Ketidaksegajaan, Lingkungan Dan Pergaulan |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 1 |
| Date Deposited: | 02 Jun 2026 03:51 |
| Last Modified: | 02 Jun 2026 03:51 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/884 |
