Anggi Septiani, 1501110210 (2019) Tindak Pidana Pengrusakan Kendaraan Milik Orang Lain (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI ANGGI.pdf
Download (346kB)
Abstract
Pasal 406 menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan
hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau
menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan)
bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,- “(empat ribu lima ratus rupiah)”.
Selanjutnya Pasal 407 menyebutkan bahwa perbuatan-perbuatan yang dirumuskan
dalam Pasal 406, jika harga kerugian yang disebabkan tidak lebih dari Rp. 250,- “(dua ratus lima puluh rupiah)”, diancam dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 900,- “(sembilan ratus rupiah)”. Meskipun perbuatan itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan akan
tetapi dalam pratiknya perbuatan tersebut masih juga terjadi.
Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya
tindak pidana pengrusakan kendaraan milik orang lain dan menjelaskan
pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman yang relatif lebih ringan terhadap
pelaku pidana pengrusakan kendaraan milik orang lain serta menjelaskan
hambatan dan upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana
pengrusakan kendaraan milik orang lain.
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini, dilakukan dengan metode
penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan
yang ada hubungannya dengan objek pembahasan dan penelitian lapangan yang
dilakukan secara langsung ke lokasi penelitian atau informan di lokasi penelitian. Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan hasil penelitian
kepustakaan dianalisis dan diolah secara sistematis dengan menggunakan
pendekatan kualititaf.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak
pidana pengrusakan kendaraan milik orang lain disebabkan oleh faktor ingkar
janji dan faktor emosional. Pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman yang
relatif ringan didasarkan atas keterangan saksi dan keterangan terdakwa.
Hambatan terjadinya tindak pidana pengrusakan kendaraan milik orang lain
disebabkan oleh kurangnya mental spiritual, penyuluhan hukum, dan pembinaan
lingkungan masyarakat yang dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya
tindak pidana, seperti memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Upaya
yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pengrusakan
barang milik orang lain dapat dilakukan secara dengan cara preventif dan represif.
Disarankan kepada pihak Kepolisian agar dapat melakukan penyelidikan
dan penyidikan secara optimal terhadap semua pelaku yang terkait dalam kasus
tindak pidana pengrusakan kendaraan milik orang lain.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1.Airi Safrijal, S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Hukum Pidana, Pengrusakan Kendraan, Faktor Ingkar Janji, Faktor Emosional, |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 1 |
| Date Deposited: | 02 Jun 2026 03:37 |
| Last Modified: | 02 Jun 2026 03:37 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/880 |
