Reza Fitriandar, 1301110118 (2019) Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Banda Асен Nomor 99/Pid.B/2017/Pn Bna Tentang Tindak Pidana Penipuan. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
GABUNG PDF.pdf
Download (240kB)
Abstract
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, bahwa barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak,
mempergunakan nama palsu atau sifat palsu ataupun mempergunakan tipu muslihat atau susunan
kata-kata bohong, menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda atau mengadakan
suatu perjanjian hutang atau meniadakan suatu piutang, karena salah telah melakukan penipuan,
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Meskipun sudah diatur namun
kenyataan putusan ditemukan 1 (satu) kasus yang terjadi pada tahun 2017 di Wilayah Pengadilan
Negeri Banda Aceh.
Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan penerapan hukum terhadap penipuan proyek
pengerukan Dermaga Kota Batu Kabupaten Simeulue di Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor
Perkara 99/Pid.B/2017/PN Bna dan putusan bebas yang dilakukan oleh Hakim sudah tepat atau
tidak di Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor Perkara 99/Pid.B/2017/PN Bna. Untuk memperoleh data yang digunakan dalam penelitian ini, dilakukan dengan metode
penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Data yang
telah diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan hasil penelitian kepustakaan dianalisis dan
diolah secara sistematis dengan menggunakan pendekatan kualititaf.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan hukum terhadap penipuan proyek
pengerukan Dermaga Kota Batu Kabupaten Simeulue di Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor
Perkara 99/Pid.B/2017/PN Bna Tahun 2013, Terdakwa selaku Direktur CV. Westindo Raya
tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan, hal ini berdasarkan alat bukti dan barang bukti
yang diajukan di persidangan yang diperoleh berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses
persidangan. Putusan bebas yang diberikan oleh Hakim diarasakan belum tepat. Hakim dalam
memberikan putusan bebas kepada Terdakwa yang melakukan tindak pidana penipuan, yaitu
dengan menilai 1 (satu) lembar foto copy Teguran III dari Dinas Perhubungan, Komunikasi,
Informasi dan Telematika Kabupaten Simeulue kepada Direktur CV. Westindo Raya tanggal 17
Oktober 2017 yang ditujukan kepada Terdakwa.
Disarankan kepada Hakim agar lebih teliti dan profesional dalam mengambil keputusan
dan mengantisipasi kasus penipuan yang semakin merajalela serta lebih ditingkat keamanan dan
pengawasan oleh para pihak terkait ataupun notaris sebaiknya lebih ditingkatkan agar tidak
terjadi tindak pidana penipuan.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1.Mukhlis, S.H., M.Hum |
| Uncontrolled Keywords: | Hukum pidana, Penipuan Proyek,Pengerukan Dermaga,Kabupaten Simeulue |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 1 |
| Date Deposited: | 02 Jun 2026 03:23 |
| Last Modified: | 02 Jun 2026 03:23 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/877 |
