Tindak Pidana Korupsi Sarana Komunikasi Dan Informatika Videotron (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh)

Taruna Dewa Perkasa, 1501110074 (2020) Tindak Pidana Korupsi Sarana Komunikasi Dan Informatika Videotron (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FROM B.pdf] Text
FROM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (109kB)

Abstract

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada nya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-. Namun kenyataannya Tindak Pidana Korupsi masih saja terjadi salah satunya korupsi sarana komunikasi dan informatika videotron.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab tindak pidana korupsi sarana komunikasi dan informatika videotron. Untuk menjelaskan penerapan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi sarana komunikasi dan informatika videotron. Untuk menjelaskan kendala dalam penangan kasus tindak pidana korupsi sarana komunikasi dan informatika videotron.

Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan untuk memperoleh data.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab tindak pidana korupsi sarana komunikasi dan informatika videotron meliputi keserakahan, kesempatan, moral yang kurang kuat, gaya hidup yang konsumtif, aspek sosial, aspek sikap masyarakat terhadap korupsi, aspek ekonomi, aspek politis, dan aspek organisasi. penerapan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi sarana komunikasi dan informatika videotron sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, sedangkan Terdakwa Syahrul Wan Diman, S.H., M.H. Bin Wan Diman yang merupakan atasannya dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Kendala dalam penangan kasus tindak pidana korupsi sarana komunikasi dan informatika videotron, antara lain tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama, Sulitnya memperoleh alat bukti dan barang bukti yang sah menurut hukum, dan tidak ada yang melaporkan sebagai saksi korban langsung.

Disarankan kepada para penegak hukum agar meningkatkan serta menerapkan prinsip-prinsip terbaik dalam menjalankan aturan perundangundangan yang berlaku, yakni memberikan proses hukum lanjut dengan cara “top political will” pemberantasaan dari atas secara konsisten untuk menindak pelakupelaku korupsi dengan sanksi yang menimbulkan efek jera.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. H. Rizanizarli, S.H, M.H.
Uncontrolled Keywords: Pidana Korupsi, Sarana Komunikasi Dan Informatika Videotron
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 22 May 2026 03:08
Last Modified: 22 May 2026 03:08
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/865

Actions (login required)

View Item
View Item