Fajrul Suryanirja, 1501110207 (2020) Studi Kasus Putusan Nomor: 82/Pid.B/2019/PN Bna Tentang Membantu Melakukan Tindak Pidana Penggelapan. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI GABUNG.pdf
Download (1MB)
FROM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (336kB)
Abstract
Dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) ditegaskan bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan yaitu mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 184 KUHAP sebagai alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun kenyataannya hakim menyatakan terdakwa dalam putusan Nomor: 82/Pid.B/2019/PN Bna telah membantu melakukan tindak pidana penggelapan dan dihukum dengan 5 bulan pidana penjara, tanpa mempertimbangkan keterangan terdakwa, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang meringankan terdakwa.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta pengadilan dan untuk menjelaskan adanya putusan hakim yang belum mencerminkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan nilai keadilan.
Data dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur, putusan pengadilan, buku-buku dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta pengadilan yang diterangkan oleh terdakwa, saksi, dan saksi ahli bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa pelaku penggelapan ingin melakukan tindak pidana penggelapan. Tujuan terdakwa ingin membantu pelaku karena untuk mendapatkan harga mobil yang lebih murah. Adanya putusan hakim yang belum mencerminkan kepastian hukum, kemanfaatan dan nilai keadilan dapat dilihat dari putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa bersalah dengan tuduhan melakukan tindak pidana turut membantu penggelapan, padahal dalam persidangan terdakwa telah memberikan keterangan tentang peristiwa yang terjadi. Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan saksi dan saksi ahli yang menerangkan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana turut membantu penggelapan.
Disarankan kepada lembaga bantuan hukum agar dapat melakukan terobosan dalam melindungi orang-orang yang tidak bersalah agar tidak menjadi tertuduh dalam persidangan. Disarankan kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan faktafakta pengadilan agar dapat memberikan nilai keadilan kepada setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Mukhlis, S.H, M.Hum |
| Uncontrolled Keywords: | tindak pidana penggelapan |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 21 May 2026 08:26 |
| Last Modified: | 21 May 2026 08:26 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/861 |
