Rinaldi Muhammad, 1501110069 (2020) Tindak Pidana Penipuan Pengadaan Komputer (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKIRPSI.pdf
Download (3MB)
FROM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (484kB)
Abstract
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”. Namun meskipun sudah diancam dengan pidana yang sangat berat akan tetapi dalam praktikknya perbuatan masih terjadi di wilayah hukum Banda Aceh.
Tujuan dari penelitian ini untuk menjalaskan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan pengadaan computer, untuk mengetahui penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan pengadaan computer, dan untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam menanggulangi tindak pidana penipuan pengadaan komputer.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian studi kepustakaan (library reserch) untuk memperoleh data skunder yaitu dengan cara mempelajari literatur (buku-buku), tiori-tiori dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kasus-kasus yang ada, dan penelitian lapangan (field reserch) untuk memperoleh data Primer dengan mewawancarai kepada responden dan informan, dengan tujuan untuk mengumpulkan data karena setiap permasalahan berkenaan langsung dengan penelitian dapat langsung dituangkanmdalam wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor terjadinya tindak pidana penipuan pengadaan komputer di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh adalah faktor ekonomi atau finansial, faktor lingkungan, peranan korban/faktor kesempatan, dan faktor lemahnya iman. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan pengadaan komputer berupa hukuman penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan 1 (satu) tahun penjara. Hambatan dalam menanggulangi tindak pidana penipuan pengadaan komputer adalah karena hukuman yang diberikan tidak/belum membawa hasil yang maksimal, dan kurangnya pengawasan dari keluarga dan masyarakat. Sedangkan upaya yang dilakukan adalah berupa penegakan hukum secara preventif dan represif.
Disarankan kepada pemerintah supaya memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum kepada masyarakat khususnya terkait dengan peningkatan moralitas masyarakat.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Airi Safrijal, S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | tindak pidana penipuan pengadaan komputer |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 21 May 2026 08:20 |
| Last Modified: | 21 May 2026 08:20 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/860 |
