Teuku Raja Andika, 1501110172 (2022) Pelaksanaan Gadai Tanah Sawah Tanpa Batas Waktu (Studi Di Gampong Blang Kiree Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI RAJA (1).pdf
Download (600kB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (241kB)
Abstract
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas
Tanah Pertanian menyatakan bahwa “Barang siapa menguasai tanah pertanian
dengan hak gadai yang pada mulai berlakunya peraturan ini sudah
berlangsung 7 (tujuh) tahun atau lebih wajib mengembalikan tanah itu kepada
pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen,
dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan.” Namun pada
praktiknya tidak dikembalikan setelah tujuh tahun dalam masa penggadaian.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya gadai
sawah tanpa batas waktu pada Gampong Blang Kiree Kecamatan Darul kamal,
Aceh Besar. Untuk menjelaskan pengelolaan terhadap tanah sawah pertanian yang
digadaikan tanpa batas waktu pada Gampong Blang Kiree Kecamatan Darul
kamal, Aceh Besar. Untuk menjelaskan upaya yang dilakukan pihak Tuha Peut
Gampong dalam meyelesaikan permasalahan gadai tanah sawah pertanian tanpa
batas waktu pada Gampong Blang Kiree Kecamatan Darul kamal, Aceh Besar.
Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu penelitian yuridis empiris yang
pendekatan melalui penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library
research). Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui
wawancara dengan responden dan informan dan penelitian kepustakaan dilakukan
untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, literatur dan
peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya gadai
sawah tanpa batas waktu pada Gampong Blang Kiree Kecamatan Darul kamal,
Aceh Besar adalah faktor ekonomi dan faktor tidak sanggup lagi mengelola
sawah.Pengelolaan terhadap tanah sawah pertanian yang digadaikan tanpa batas
waktu pada Gampong Blang Kiree Kecamatan Darul kamal, Aceh Besar
dilakukan dengan akad tertulis maupun tidak tertulis.Upaya yang dilakukan pihak
Tuha Peut Gampong dalam meyelesaikan permasalahan gadai tanah sawah
pertanian tanpa batas waktu pada Gampong Blang Kiree Kecamatan Darul kamal,
Aceh Besar yaitu dengan mufakat dan musyawarah antara pihak penggadai
(rahin) dan penerima gadai (murtahin).
Disarankan Disarankan pihak penggadai (rahin) dan penerima gadai
(murtahin) untuk memperhatikan akad gadai baik secara tertulis maupun tidak
tertulis agar tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari. Disarankan kepada
pihak penggadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin) agar menetukan jangka
waktu gadai.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1.H. Muhammad Hanafiah Muddin, S.H., M.Hum |
| Uncontrolled Keywords: | Gadai, Tanah Sawah, Tanpa Batas Waktu, Aceh Besar |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 1 |
| Date Deposited: | 21 May 2026 05:08 |
| Last Modified: | 21 May 2026 05:08 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/839 |
