Insani, 1801110149 (2022) Pembuktian Tindak Pidana Prostitusi Online Menurut Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayah (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syariah Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
Abstract
Berdasarkan Pasal 181 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah menjelaskan ada 7 alat bukti yang sah dalam pembuktian yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, surat, bukti elektronik, pengakuan terdakwa dan keterangan terdakwa. Namun, prostitusi jika ditinjau dalam Qanun Jinayah dapat dikatagorikan dalam tindak pidana/ jarimah sehingga pelaksanaan pembuktian tindak pidana prostitusi menurut Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah masih banyak ditemukan hambatannya.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk-bentuk tindak pidana prostitusi online, pembuktian tindak pidana prostitusi online menurut Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah, serta hambatan dalam proses pembuktian tindak pidana prostitusi online di wilayah hukum Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Metode penelitian dalam penulisan ini diggunakan metode yuridis empiris, data penelitian diperoleh melalui penelitian lapangan (field research) dengan mewawancarai langsung responden dan informan dan penelitian kepustakaan (library research) mengkaji buku-buku dan peraturan Perundang-Undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua bentuk tindak pidana prostitusi online yaitu perbuatan promosi postitusi online dan penyedia jasa prostitusi online. Apabila hakim sudah menemukan 2 alat bukti yang sah mengenai suatu jarimah maka hakim dapat memutuskan perkara tersebut, dan hakim sudah yakin dengan alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut yang dapat dibuktikan dengan 7 alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, surat, bukti elektronik, pengakuan terdakwa dan keterangan terdakwa. Hambatan dalam proses pembuktian adalah kurangnya alat bukti, dan tidak adanya payung hukum yang pasti terhadap tindak pidana prostitusi online.
Disarankan kepada Hakim, Jaksa, dan Penyidik Kepolisian harus memahami tentang media sosial dan memiliki keahlian dalam bidang Teknologi Informasi Elektronik agar lebih mudah menelusuri tindak pidana prostitusi online dan memeriksa saksi-saksi secara cepat, dan mengumpulkan alat bukti elektronik dengan segera mungkin karena mengingat bukti elektonik rentan dimanipulasi. Selanjutnya juga kepada pemerintah khususnya DPRA untuk membuat aturan khusus tentang tindak pidana prostitusi di Aceh agar lebih jelas dalam penegakan hukum yang berlaku.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Rizanizarli, S.H.,M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Prostitusi Online, Hukum Acara jinayah |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 21 May 2026 05:08 |
| Last Modified: | 21 May 2026 08:38 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/837 |
