Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Batas Hak Atas Tanaн Wakaf (Suatu penelitian di pengadilan negeri banda aceh terhadap putusan perkara No.21/Pdt.G/2021/PN Bna)

Reza gunawan, 1801110169 (2022) Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Batas Hak Atas Tanaн Wakaf (Suatu penelitian di pengadilan negeri banda aceh terhadap putusan perkara No.21/Pdt.G/2021/PN Bna). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (230kB)

Abstract

Pasal 62 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 mengatur tentang wakaf
yang berbunyi bahwa jika sengketa wakaf yang terjadi tidak berhasil diselesaikan
dengan cara musyawarah, maka sengketa wakaf dapat diselesaikan melalui
mediasi, arbitrase atau pengadilan. Maka sama halnya dalam permasalahan ini
yaitu karena dibangunnya gapura dan pintu gerbang/pagar besi permanen secara
sepihak tanpa adanya musyawarah bersama pihak penggugat diatas objek tanah
lorong dayah yang mana perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan
hukum, karena tindakan tersebut telah perubahan fungsi lorong/jalan dan itu
merupakan tindakan yang merugikan para penggugat, namun penggugat tidak
menuntut kerugian tersebut. Akan tetapi penggugat hanya menuntut agar fungsi
lorong jalan dikembalikan dalam keadaan semula selama 14 tahun terakhir.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai proses
penyelesaian sengketa batas tanah wakaf, pertimbangan Hakim dalam
memutuskan Perkara tentang penyelesaian batas tanah wakaf di Dusun Cempaka
Lamteumen Timur, dan faktor penghambat penyelesaian perkara sengketa tanah.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
metode yuridis empiris. Data yang diperoleh menggunakan studi kepustakaan dan
penelitian lapangan dengan melakukan serangkaian kegiatan wawancara dan
observasi serta mengutip buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan objek dalam penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian, Sebelum dilakukan proses litigasi, kedua
pihak yang bersengketa telah melakukan proses non litigasi untuk mencapai
perdamaian yang sukarela. Akan tetapi proses non litigasi yang dilakukan tidak
bisa mencapai tujuan untuk perdamaian. proses persidangan yang berlangsung
dalam proses penyelesaian berjalan dengan lancar. Dasar pertimbangan hakim
dalam memutuskan perkara Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Bna adalah bukti-bukti
yang berupa surat serta keterangan para saksi. Dan faktor penghambat
penyelesaian didalam penyelesaian perkara Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Bna bahwa
hanya terdapat 1 hambatan yaitu sertifikat tanah yang diwakafkan kurang jelas.
Disarankan agar Masyarakat bisa memanfaatkan tanah wakaf dengan
sebaik-baiknya dan dalam hal pemanfaatan tanah wakaf tersebut perlu adanya
musyawarah bersama pihak yang tinggal disekitaran tanah wakaf. Musyawarah ini
bertujuan agar tidak ada kegiatan yang dilakukan mengganggu kenyaman pihak
terhadap orang lain disekitar tanah wakaf, dan menyarankan kepada masyarakat
untuk memahami mengenai peraturan tentang perwakafan supaya tidak
menimbulkan kebingungan dalam menyelesaikan permasalahan dalam sengketa
wakaf

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Siti Mirilda Putri, S.H.,M.Kn.
Uncontrolled Keywords: Sengketa, Batas Hak Atas Tanah Wakaf,
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 1
Date Deposited: 21 May 2026 04:44
Last Modified: 21 May 2026 04:44
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/834

Actions (login required)

View Item
View Item