Muhammad Ichsan, 1501110146 (2022) Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Usaha Restoran Cepat Saji Terhadap Ketentuan Istirahat Mingguan (Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (249kB)
Abstract
Pasal 86 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
menyebutkan a. Setiap Pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan
atas: 1) Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 2) Moral dan Kesusilaan; dan 3) Perlakuan
yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Hubungan
antara pengusaha dengan pekerja/buruh, harus ada perlindungan hukum yang jelas,
agar masing-masing terpenuhi hak dan kewajibannya. Jadi di sini jelas bahwa
hubungan kerja yang baik harus adanya perlindungan hukum baik bagi pemilik usaha
maupun karyawan yang bekerja, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan dalam
bekerja, karena banyak sekarang ditemukan bahwa hak-hak para pekerja tidak
terpenuhi dengan baik.
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan
pelaksanaan ketentuan istirahat mingguan bagi tenaga kerja Pada usaha restoran cepat
saji di kota Banda Aceh. Untuk menjelaskan faktor apa saja penyebab pengusaha
usaha restoran cepat Saji tidak menerapkan ketentuan istirahat mingguan. Untuk
menjelaskan upaya apa saja yang yang dilakukan oleh pihak terkait untuk melindungi
tenaga kerja mingguan restoran cepat saji di Kota Banda Aceh.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan
mengumpulan data dilapangan dan didukung oleh data perpustakaan. Untuk
mengumpulkan data dilakukan penelitian perpustakaan (Library Research) dan
penelitian lapangan (Field Research). Penelitian perpustakaan terdiri dari buku, jurnal
dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan melakukan wawancara
dengan informan dan responden.
Pelaksanaan ketentuan istirahat mingguan bagi tenaga kerja pada usaha restoran
cepat saji di Kota Banda Aceh belum maksimal karena belum dilaksanakan
sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana kepada tenaga kerja pengusaha
restoran cepat saji tidak diberikan istirahat mingguan. Faktor yang menjadi penyebab
pengusaha usaha restoran cepat saji tidak menerapkan ketentuan tentang pelaksanaan
istirahat mingguan disebabkan faktor kealpaan/kelalaian pengusaha, kurangnya
kesadaran hukum pengusaha, kurangnya pengawasan instansi terkait, faktor ekonomi
dan faktor kurangnya pengetahuan pekerja. Upaya yang dapat dilakukan oleh instansi
terkait untuk melindungi tenaga kerja yang berkaitan dengan ketentuan istirahat
mingguan yaitu pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh melakukan
upaya pembinaan dan pengarahan agar pengusaha usaha restoran cepat saji
melaksanakan ketentuan istirahat mingguan, sosialisasi mengenai istirahat mingguan.
Diharapkan kepada pemilik usaha harus ada jaminan atau perjanjian kerja
antara karyawan dengan pemilik usaha, agar semua hak-hak para pekerja dapat jelas
tertulis pada perjanjian kontrak kerja.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1.Mainita, S.H., M.H. Kes. |
| Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Pekerja, Usaha Restoran, Cepat Saji, Banda Aceh |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 1 |
| Date Deposited: | 21 May 2026 04:36 |
| Last Modified: | 21 May 2026 04:36 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/833 |
