Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalui Lembaga Adat (Studi Kasus Di Gampong Ilie Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh)

T. Muhammad Iqbal Al-Aftar, 1901110023 (2022) Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalui Lembaga Adat (Studi Kasus Di Gampong Ilie Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (266kB)

Abstract

dilan adat, salah satunya peradilan adat Gampong, melalui proses hukum adat
dan peradilan adat bersifat restoratif yaitu adanya kerelaan dan partisipasi.
Kegiatan pembinaan, pengembangan dan pelestarian Adat dan Adat Istiadat perlu
dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai dengan amanat Qanun Nomor 9
Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat Aceh, dimana pada
pasal 13 Ayat 1, disebutkan bahwa sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat
meliputi sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh, menjadi
kewenangan majelis adat untuk meyelesaikannya.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan
penyelesaian sengketa tanah warisan melalui lembaga adat di Gampong, untuk
menjelaskan faktor penghambat pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah warisan
melalui lembaga adat, dan untuk menjelaskan upaya penyelesaian sengketa tanah
warisan melalui peradilan adat di Gampong Ilie Kecamatan Ulee Kareng Kota
Banda Aceh.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data didapatkan
dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan
cara mewawancara responden dan informan dan data skunder meliputi Peraturan
Perundang-undangan, tinjauan kepustakaan, dan karya ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahapan penyelesaian perkara tanah
warisan secara peradilan adat di Gampong Ilie Kecamatan Ulee Kareng Kota
Banda Aceh yaitu pelaporan/penerimaan perkara, keuchik memberitahukan
kepada Majelis Adat, keuchik dan tuha peut gampong memanggil/mendengar
keterangan dari pihak yang bersengketa; dan melakukan penentuan bentuk
penyelesaian dan sanksinya. Upaya penyelesaian perkara tanah warisan secara
peradilan adat di Gampong Ilie Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda telah
memberikan keadilan antara para pihak karena telah menempuh kesepakatan
untuk melakukan perdamaian sehingga dari kesepakatan tersebut sudah
memberikan kepastian hukum baik dari pihak korban yang telah dirugikan dan
pihak pelaku yang harus memenuhi perjanjian damai dan serta wajib menjalankan
hasil keputuhan majelis adat.
Disarankan kepada pelaksana hukum adat digampong agar didalam
penyelesaian perkara tanah warisan secara peradilan adat di Gampong lebih
dipermudah dan lebih memberikan waktu yang cukup untuk dapat diselesaikan
dengan baik

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dr. M. Thaib Zakaria, S.H.,М.Н
Uncontrolled Keywords: Sengketa, Tanah Warisan, Lembaga Adat
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 1
Date Deposited: 21 May 2026 04:28
Last Modified: 21 May 2026 04:28
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/832

Actions (login required)

View Item
View Item