Penjualan Harta Bersama Oleh Suami Tanpa Persetujuan Istri

Linda, 1801110208 (2022) Penjualan Harta Bersama Oleh Suami Tanpa Persetujuan Istri. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of PDF GABUNGAN.pdf] Text
PDF GABUNGAN.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (488kB)

Abstract

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
menerangkan bahwa harta yang dimiliki di saat perkawinan merupakan harta
bersama dan harus memiliki kesepakatan dari suami/istri dalam bertindak
mengalihkan hak kekayaan. Namun di Gampong Lancok, Kecamatan
Samalanga, Kabupaten Bireun suami telah mengalihkan harta benda kepada
orang lain secara sepihak atau tanpa izin istri.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor apa saja yang
menyebabkan suami menjual harta bersama tanpa persetujuan istri, untuk
menjelaskan implikasi hukum penjualan harta bersama tanpa persetujuan istri,
untuk menjelaskan upaya yang dapat ditempuh istri atas tindakan suaminya
menjual harta bersama tanpa persetujuan istri.
Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis
empiris. Data penulisan diperoleh melalui penelitian lapangan (field Reserch)
dengan mewawancarai responden dan informan dan menelaah kepustakaan
(Library Reserch) yaitu mengkaji buku-buku serta aturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan faktor yang menyebabkan suami menjual
harta bersama tanpa persetujuan istri ialah faktor ekonomi yang menyebabkan
suami menjual harta bersama tanpa izin istri, faktor pekerjaan menjadikan suami
langsung melakukan jual-beli, faktor ketidaktahuan hukum yang menjadikan
suami bertindak sesukanya, implikasi hukum atas penjualan harta bersama tanpa
persetujuan istri adalah menjadi batal demi hukum karena bertentangan dengan
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 92 Kompilasi Hukum
Islam serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 701/Pdt.1977 dan merupakan
jenis perbuatan melawan hukum karena telah merugikan sebelah pihak, upaya
yang dapat di tempuh istri atas tindakan suami yang menjual harta bersama tanpa
persetujuan istri dapat menggunakan jalur ligitasi dengan mengajukan gugatan
dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum dan melaporkan kepihak
kepolisian atas tindakan penggelapan.
Disarankan kepada suami agar menghormati keudukan hukum istri, karena
berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
kedudukan atas berbuat hukum antara suami dan istri tersebut adalah seimbang,
saling menghormati menjadikan keluarga yang lebih baik, serta istri memahami
hak dan kewajiban serta kedudukannya dalam hukum perkawinan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dr. Fadhlullah S.H.,M.S
Uncontrolled Keywords: Penjualan, Harta Bersama, Tanpa Persetujuan Istri
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 1
Date Deposited: 21 May 2026 04:21
Last Modified: 21 May 2026 04:21
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/831

Actions (login required)

View Item
View Item