Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Vonis Pelaku Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Korban Hilang Nyawa (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466/K/Pid/2024)

Risna Indri Varliana, 2101110102 (2025) Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Vonis Pelaku Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Korban Hilang Nyawa (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466/K/Pid/2024). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (228kB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 351 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengatur tentang Penganiayaan mengatur bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. Vonis bebas diberikan kepada terdakwa yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu perbuatan pidana. Namun terdakwa Gregorious Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR dinyatakan bebas dari tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban tewas dalam Putusan PN Surabaya. Kemudian Jaksa penuntut umum melakukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1466/K/Pid/2024 yang memvonis terdakwa hukuman 5 tahun penjara. Sanksi tersebut tidak adil dibandingkan dengan derita korban yang dianiaaya berat sampai ia kehilangan nyawa.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Agung memberikan hukuman ringan bagi pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban hilang nyawa dan bentuk ganti kerugian sebagai restitusi bagi ahli waris korban dalam tindak pidana penganiayaan berat dan korbannya meninggal dunia.

Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui telaah kepustakaan (library research) dengan mengkaji putusan Mahkamah Agung, peraturan perundangundangan, buku-buku, dan artikel ilmiah yang berkaitan dengan masalah.

Hasil penelitian ini menemukan bahwa vonis ringan yang dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku disebabkan oleh pasal yang disusun dalam dakwaan Jaksa adalah Pasal 351 Ayat (3) yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Setelah mempelajari obiter dicta yang terdapat dalam putusan, seharusnya terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 354 ayat (2) dengan hukuman 10 tahun penjara karena unsur kesengajaan yang melindas korban hingga mengalami patah tulang termasuk ke dalam penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Dalam kasus ini keluarga korban sudah mengajukan tuntutan restitusi tapi tidak dapat dikabulkan.

Disarankan kepada hakim untuk meningkatkan integritas dan indepedensi dalam mengambil putusan, dan tidak hanya menghukum pelaku tetapi harus mempertimbangkan hak-hak yang harus didapatkan oleh keluarga korban. Adanya sosialisasi tentang hak-hak korban tindak pidana dan mekanismepermohonan ganti kerugian resitusi atau kompensasi kepada ahli waris korban.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Nora Mia Azmi, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim, Penganiayaan Berat,
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 21 May 2026 04:56
Last Modified: 21 May 2026 08:37
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/829

Actions (login required)

View Item
View Item