Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 254/Pid.B/2019/Pn.Bna Tentang Tindak Pidana Memalsukan Uang Kertas

Mohammad Khalik, 1701110121 (2021) Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 254/Pid.B/2019/Pn.Bna Tentang Tindak Pidana Memalsukan Uang Kertas. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (251kB)
[thumbnail of Skripsi.pdf] Text
Skripsi.pdf

Download (3MB)

Abstract

Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa, “Barang siapa meniru atau memalsu mata uang yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli atau tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. Dalam putusan 254/Pid.B/2019/PN.Bna hakim menjatuhkan hukuman relatif ringan terhadap terdakwa tindak pidana pemalsuan uang dan dasar hukum yang dipakai hakim dalam memutuskan perkara dimana hal ini bertentangan dengan Pasal 244 KUHP yang menetapkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan alasan hakim menjatuhkan pidana yang relatif ringan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan dasar hukum yang dipakai hakim dengan fakta-fakta di persidangan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan dengan membaca, mengutip, menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Bahan hukum primer terdiri dari KUHP, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 254/Pid.B/2019/PN.Bna.

Berdasarkan hasil penelitian, penyebab Hakim menjatuhkan pidana relatif ringan terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 254/Pid.B/2019/PN.Bna kasus tindak pidana memalsukan uang kertas disebabkan oleh hakim mempertimbangkan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Hakim memperhatikan unsur unsur lain dalam pemenuhan tujuan hukum. Hakim tidak hanya memperhatikan ketentuan perundang-undangan, akan tetapi juga memperhatikan unsur unsur lain seperti fakta persidangan dan sikap terdakwa saat mengikuti persidangan. Dasar Hukum yang dipakai hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dalam perkara Nomor 254/Pid.B/2019/PN.Bna dengan mempertimbangkan aspek-aspek lainnya selain dari aspek yuridis dan aspek non yuridis, sehingga putusan hakim tersebut telah mencerminkan nilai-nilai sosiologis, filosofis, dan kriminologis.

Disarankan kepada Majelis hakim dalam memutus perkara-perkara pelaku tindak pidana haruslah mempertimbangkan fakta- fakta yang terjadi dipersidangan, sehingga tujuan pemenuhan keadilan hukum dapat terlaksana dengan baik. Kepada masyarakat diharapkan untuk lebih tegas dan melaporkan tentang tindak pidana apapun yang terjadi dalam lingkungan masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Mukhlis, S.H.M.Hum
Uncontrolled Keywords: Pidana Memalsukan Uang Palsu
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 21 May 2026 03:58
Last Modified: 21 May 2026 08:36
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/824

Actions (login required)

View Item
View Item