Penyelesaian Tindak Pidana Pengrusakan Dan Pengancaman Melalui Hukum Adat (Suatu Penelitian di Kecamatan Batee Kabupaten Pidie)

Rahmadhani, 1701110087 (2021) Penyelesaian Tindak Pidana Pengrusakan Dan Pengancaman Melalui Hukum Adat (Suatu Penelitian di Kecamatan Batee Kabupaten Pidie). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (191kB)

Abstract

Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disebutkan bahwa: “barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah”. Dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 dijelaskan bahwa: “barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Namun dalam praktiknya kejahatan tersebut diselesaikan melalui hukum adat.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian tindak pidana pengrusakan dan pengancaman melalui hukum adat, menjelaskan faktor penyebab tindak pidana pengrusakan dan pengancaman diselesaikan melalui hukum adat, serta menjelaskan penerapan pidana adat terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan dan pengancaman.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris yaitu melalui pendekatan penelitian kepustakaan (library research) dengan cara mempelajari literatur (buku-buku), tiori-tiori dan perundang-undangan, dan penelitian lapangan (field research) dengan mewawancarai kepada responden dan informan yang berkenaan langsung dengan permasalahan yang diteliti.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana pengrusakan dan pengancaman melalui hukum adat di Kecamatan Batee Kabupaten Pidie, dilaksanakan dengan beberapa tahapan yaitu tahap penerimaan perkara, tahap penyampaian hari sidang, tahap pemeriksaan para pihak, dan tahap memutuskan perkara. Faktor penyebab tindak pidana pengrusakan dan pengancaman diselesaikan melalui hukum adat adalah karena penyelesaian secara adat, sudah mendarah daging, putusan lembaga adat bersifat musyawarah/mufakat, proses berperkara tidak rumit dan mudah dijangkau, sederhana dan tidak memakan biaya, dan terwujud kembali hubungan kekeluargaan. Penerapan pidana adat terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan dan pengancaman berupa, teguran, permintaan maaf, peumat jaroe, dan ganti guri.

Disarankan untuk terwujudnya penegakan hukum adat dalam rangka penyelesaian perkara pidana melalui peradilan adat diharapkan kepada pemerintah untuk memberikan sosialisasi kepada pemangku adat dan masyarakat agar pemangku adat serta masyarakat lebih mendalami lagi mengenai pentingnya penegakan hukum dalam masyarakat guna mewujudkan kembali hubungan silaturahmi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Airi Safrijal, S.H, M.H
Uncontrolled Keywords: Pengrusakan & Pengancaman, Hukum Adat
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 21 May 2026 03:27
Last Modified: 21 May 2026 03:27
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/818

Actions (login required)

View Item
View Item