Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perkara Perjanjian Hutang Piutang (Studi Kasus Atas Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh 12/Pdt.G/2021/Bn Bna)

Novy Aristi, 1801110109 (2022) Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perkara Perjanjian Hutang Piutang (Studi Kasus Atas Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh 12/Pdt.G/2021/Bn Bna). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (207kB)

Abstract

Pada pasal 1313KUHPerdata sebuah perjanjian adalah dimana satu orang
atau lebih mengikat dirinya pada pihak lainnya. Surat perjanjian yang dibuat
antara kreditur dan debitur menjelaskan bahwa kreditur memberikan pinjaman
kepada debitur sebagai modal usaha sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta
rupiah) yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 tahun yaitu tanggal 9 Juli
2011. Debitur berjanji akan memberi bagi hasil sebesar Rp.17.000.000 (tujuh
belas juta rupiah) yang akan diterima kreditur setiap bulannya selama masa
perjanjian 1 tahun. Namun, dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam yang
dilakukan dengan kesepakatan dibawah tangan antara kreditur dan debitur tidak
terjadi sebagaimana mestinya sehingga debitur dikatakan melakukan wanprestasi.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya
wanprestasi, bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi, serta menjelaskan upaya
penyelesaian dan dasar hukum pertimbangan hakim dalam putusan Nomor
12/Pdt.G/2021/PN BNA.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris.
Untuk data yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh dari hasil penelitian
kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (field research).
Kemudian data yang telah diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan maupun
penelitian lapangan akan dipadukan dan dianalisis dengan pendekatan secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya wanprestasi
dalam perjanjian pinjam meminjam antara penggugat dan tergugat adalah faktor
kelalaian dari tergugat dalam melaksanakan kewajibanya. Bentuk wanprestasi
yang terjadi dalam perjanjian utang piutang adalah debitur memenuhi prestasi
tetapi tidak tepat waktunya dan juga tidak punya kemampuan lagi untuk
menjalankannya. Upaya penyelesaian yang ditempuh yaitu membuat berita acara
rapat penyelesaian masalah hutang piutang pada tanggal 29 April 2017 tetapi
debitur masih tidak memenuhi kewajibannya. Akhirnya kreditur mengajukan
gugatan ke PN Banda Aceh. Majelis hakim telah mengupayakan melalui mediasi
dan upaya perdamaian namun tidak berhasil.
Disarankan perjanjian dalam hutang piutang itu harus dipenuhi
sebagaimana mestinya karena perjanjian ini dibuat berdasarkan kehendak para
pihak dan dijadikan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Sehingga
sudah sepatutnya untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan dengan
memenuhi prestasi yang telah disepakati, dan tidak lalai dalam memenuhi
prestasi tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbibg: 1.Dr. H. Yusri Z. Abidin, S.H.М.H
Uncontrolled Keywords: Wanprestasi, Perjanjian, Hutang Piutang
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 1
Date Deposited: 21 May 2026 03:14
Last Modified: 21 May 2026 03:14
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/812

Actions (login required)

View Item
View Item