Zhafran Haz, 1901110200 (2025) Tanggung Jawab Perdata Penanggung Pajak Atas Utang Pajak Wajib Badan (Suatu Penelitian Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI ZAFRAN.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (243kB)
Abstract
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU HPP), menyebutkan bahwa apabila
Wajib Pajak Badan tidak memenuhi kewajiban pelunasan utang pajaknya, maka
penanggung pajak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan/atau
tanggung renteng, namun dalam pelaksanaannya, tanggung jawab yang melekat
padanya tidak dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan
timbulnya utang pajak Wajib Pajak Badan (WP Badan), pertanggungjawaban
hukum penanggung pajak secara perdata atas utang pajak WP Badan di lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh (Kanwil DJP Aceh), dan upaya
yang dilakukan oleh Kanwil DJP Aceh dalam menagih utang pajak WP Badan
kepada penanggung pajak.
Penelitian ini adalah yuridis empiris, untuk memperoleh data menggunakan
pendekatan penelitian yaitu kepustakaan (library research) dengan mempelajari
buku-buku literatur, perundang-undangan serta pendapat para sarjana, dan
pendekatan secara lapangan (field research) dengan mewawancarai responden dan
informan guna untuk memaparkan data yang diperoleh.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab timbulnya utang pajak
WP Badan yaitu keterlambatan atau tidak melakukan pembayaran pajak,
keterlambatan atau tidak melakukan pelaporan SPT, ketidaksesuaian perhitungan
pajak, faktor internal perusahaan, faktor eksternal. Pertanggungjawaban hukum
penanggung pajak secara perdata atas utang pajak WP Badan di lingkungan Kanwil
DJP Aceh yaitu pelunasan pajak yang masih harus dibayar termasuk pembayaran
sanksi administrasi berupa pelunasan sanksi bunga, pelunasan sanksi denda dan
pelunasan sanksi kenaikan serta biaya penagihan dan bunga penagihan. Upaya yang
dilakukan Kanwil DJP Aceh dalam menagih utang pajak WP Badan kepada
penanggung pajak yaitu menerbitkan surat teguran atau surat lainnya yang sejenis,
melakukan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa,
melakukan penyitaan barang milik penanggung pajak, melakukan penjualan barang
milik penanggung pajak yang telah disita, mengusulkan pencegahan, dan
melakukan penyanderaan.
Disarankan adanya penguatan kewenangan fiskus dalam penelusuran dan
eksekusi aset baik di dalam maupun luar negeri, termasuk akses terhadap data
perbankan, data kepemilikan aset, dan kerja sama internasional, dan disarankan
kepada pembuat undang-undang untuk menambahkan aturan khususnya UU HPP
yang mengatur mekanisme penagihan pajak terhadap WP Badan yang tidak
memiliki kemampuan membayar.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1. Dr. Mainita, S.H., M.H.Kes |
| Uncontrolled Keywords: | Pajak, Wajib Pajak |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository . |
| Date Deposited: | 21 May 2026 03:03 |
| Last Modified: | 21 May 2026 03:03 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/809 |
