Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersamasama

Muhammad Hafidh Atthariq, 2101110030 (2025) Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersamasama. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (4MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (415kB)

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP Junto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman mati. Dalam putusan banding nomor 53/PID/2023/PT DKI memperkuat putusan Pengadilan Negeri dengan menjatuhkan hukuman mati. Namun, dalam putusan kasasi MA nomor 813 K/Pid/2023 MA mengubah putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dengan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Penelitian ini bertujuan adalah untuk menjelaskan mengenai putusan hakim yang tidak sesuai dengan landasan keadilan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/PID/2023, serta untuk menjelaskan putusan hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, dan menjelaskan pertimbangan hakim yang memberikan pengurangan hukuman pidana terhadap terdakwa.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dimana penelitian ini merupakan studi kasus yang memanfaatkan literatur yang tersedia seperti jurnal, KUHP, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta menganalisis putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/PID/2023.

Hasil dari Penelitian menunjukkan bahwa hakim Mahkamah Agung dalam membuat pertimbangan dan putusan pada perkara ini tidak sesuai dengan alat bukti yang dihadirkan dipersidangan, sehingga pemidanaan terdakwa dalam amar putusan diturunkan dari hukuman mati menjadi hukuman pidana seumur hidup dan dipecat dari instansi Kepolisian. Selain itu, hakim yang mengadili kasasi mengabaikan semua fakta-fakta persidangan termasuk diantaranya keterangan saksi, tindak pidana yang dilakukan, dan alat serta barang bukti yang telah jelas menunjukkan bahwa terdakwa benar melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Pertimbangan hakim yang mengurangi hukuman mati menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup dikarenakan sang istri dilecehkan oleh korban.

Disarankan kepada hakim Mahkamah Agung dalam mempertimbangkan dan memutuskan suatu perkara pidana pada tingkat kasasi seperti pembunuhan berencana, hakim Mahkamah Agung harus memutuskan perkara berdasarkan landasan keadilan bagi keluarga korban, dan masyarakat luas serta harus berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan agar terciptanya keadilan yang proporsional dan komprehensif.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr Airi Safrijal, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Pembunuhan Berencana, Mahkamah Agung
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 21 May 2026 03:10
Last Modified: 21 May 2026 03:10
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/808

Actions (login required)

View Item
View Item