Tindak Pidana Penipuan Uang Dengan Jaminan Mobil (Studi Kasus Nomor 176/Pid.B/2023/PN.Bna)

Raudatul Husna, 2101110013 (2025) Tindak Pidana Penipuan Uang Dengan Jaminan Mobil (Studi Kasus Nomor 176/Pid.B/2023/PN.Bna). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Pasal 378 KUHP menjelaskan bahwa siapa saja yang bermaksud untuk mencoba menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan cara berlawanan hukum, dengan menggunakan identitas lain atau martabat palsu, secara tipu muslihat, ataupun dengan cara berbohong, menyuruh orang lain untuk memberikan suatu barang kepada dirinya, atau untuk memberikan utang maupun penghapusan utang, maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tujuan penelitian ini adalah adalah untuk untuk menganalisis vonis hakim dalam putusan Nomor 176./Pid.B/2023 belum sesuai dengan fakta di Persidangan dan untuk menjelaskan apakah Putusan Hakim telah mencerminkan rasa keadilan kepada terdakwa.

Penelitian ini mengambil pendekatan yuridis normatif yang bersifar deskriptif, penelitian ini menggunakan data melalui studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder yaitu melalui serangkain membaca, mengutip, menelaah perundang-undangan dan bahan literatur yang berkaitan dengan objek penelitian.

Hasil penelitian ini memperoleh bahwa Pertimbangan Hakim pada putusan Nomor 176/Pid.B/2023/PN.Bna belum memperhatikan fakta terungkap di persidangan terkait status mobil yang di gadaikan oleh terdakwa kepada korban bukan merupakan mobil milik terdakwa melainkan milik temannya atau orang lain. Namun dalam faktanya mobil tersebut diberikan kepada korban dengan pertimbangan Majelis Hakim jika mobil tersebut tidak disalah gunakan padahal semestinya mobil tersebut diberikan kepada pemilik aslinya. Putusan Hakim dalam perkara putusan Nomor 176./Pid.B/2023 belum mencerminkan rasa keadilan karena hukuman yang masih relatif ringan yaitu 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Harusnya hukum yang diberikan maksimal 4 (empat) tahun sesuai dengan Pasal 378 KUHP karena perbuatan yang timbulkan kepada sangat korban sangat besar.

Disarankan kepada Majelis Hakim agar memutuskan perkara dengan objektif dan mempertimbangkan fakta yang terungkap dan memgutamakan rasa keadilan terhadap korban. Disarankan kepada pelaku agar tidak mengulangi tindak pidana penipuan, karena hal ini akan mengakibatkan pemberatan hukuman pidana .

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Airi Safrijal, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Penipuan, Jaminan Mobil
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 21 May 2026 02:57
Last Modified: 21 May 2026 02:57
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/805

Actions (login required)

View Item
View Item