M. Febriandi, 1701110171 (2021) Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (257kB)
Skripsi.pdf
Download (4MB)
Abstract
Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mencabut ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menentukan bahwa: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau dendapaling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Sosial Media dan menjelaskan Upaya Penanggulangan Kejahatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial pada Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh.
Data dalam penulisan ini diperoleh melalui dari penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur, buku-buku, dan peraturan perundang undangan.
Faktor penyebab terjadinya kasus pencemaran nama baik melalui media sosial dibagi menjadi dua faktor, yakni faktor intern yang terdiri faktor psikologis,faktor kontrol diri, faktor mudahnya media sosial, serta faktor menyaring berita. Kemudian faktor yang kedua, disebabkan oleh faktor Ekstern yang timbul akibat perkembangan teknologi dan Informasi. Adapun upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dilakukan dilakukan dengan dua cara yakni preventif atau upaya pencegahan yang dilaksanakan dengan cara sosialisasi dan penyuluhan sedangkan upaya represif dilakukan dengan cara menindak lanjuti para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya
Disarankan kepada Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa harus memiliki keyakinan bahwa memang Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada selama proses peradilan. Disarankan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kepada kepolisian beserta seluruh pemangku kebijakan agar dapat meningkatkan sosialisasi serta penyuluhan terhadap masyarakat supaya masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Adi Hermansyah, S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | pencemaran nama baik, media sosial |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 20 May 2026 08:48 |
| Last Modified: | 20 May 2026 08:53 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/801 |
