Tindak Pidana Pemalsuan Surat Hasil Tes Pcr-Covid-19 (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)

Aulia Maulidin, 1701110133 (2022) Tindak Pidana Pemalsuan Surat Hasil Tes Pcr-Covid-19 (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (364kB)

Abstract

Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. Meskipun perbuatan tersebut telah diancam dengan hukuman yang sangat berat, akan tetapi perbuatan tersebut masih terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan faktor terjadinya tindak pidana pemalsuan surat hasil tes PCR Covid-19, menjelaskan penerapan pidana terhadap pelaku pemalsuan surat hasil tes PCR Covid-19, dan menjelaskan dasar yang memberatkan dan yang meringkan hukuman atas putusan hakim terhadap pelaku pelaku tindak pidana pemalsuan surat hasil tes PCR Covid-19.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan cara mempelajari literatur (buku-buku), tiori-tiori dan perundang-undangan, dan penelitian lapangan (field research) dengan mewawancarai kepada responden dan informan yang berkenaan langsung dengan permasalahan yang diteliti.

Hasil penelitian munujukkan bahwa, faktor penyebab pelaku melakukan tindak pemalsuan surat kesehatan hasil test covid-19 antara lain: faktor sayang, faktor kesempatan, faktor ekonomi, dan faktor lemahnya pemahaman hukum. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat hasil tes PCR Covid-19 yaitu berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan dikurangi sepenuhnya masa tanahan serta menetapkan terdakwa dalam tanahan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000-, (Lima Ribu Rupiah). Dasar yang memberatkan dan yang meringkan hukuman yaitu: hal yang memberatkan (Perbuatan terdakwa telah membahayakan kesehatan masyarakat di masa pandemic wabah covid-19). Sedangkan hal yang meringankan (Terdakwa mengakui semua perbuatannya dan sangat menyesal, dan Terdakwa telah bersikap sopan dalam persidangan). Disarankan dalam hal penegakan hukum diharapkan kepada pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat agar selalu mengkedepan nilai keadilan bagi masyarakat.

Disarankan kepada hakim dalam penerapan pidana supaya terhadap pelaku kejahatan disamping memperhatikan keadilan bagi pelaku dan masyarakat juga hukuman tersebut harus mampu membawa efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat supaya tidak berani melakukan perbuatan serupa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Airi Safrijal, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Pemalsuan surat hasil tes PCR Covid 19
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 20 May 2026 08:21
Last Modified: 20 May 2026 08:21
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/794

Actions (login required)

View Item
View Item