Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Oleh Ahli Waris di Mahkamah Syar 'iyah Jantho (Studi Kasus Putusan Nomor 421/PDT.G/2023/MS.JTH)

Zia Maulana, 1701110111 (2024) Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Oleh Ahli Waris di Mahkamah Syar 'iyah Jantho (Studi Kasus Putusan Nomor 421/PDT.G/2023/MS.JTH). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (299kB)

Abstract

Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf, yang secara khusus
mengatur tentang wakaf, namun dalam prakteknya masih dijumpai adanya
perselisihan tentang perwakafan. Perselisihan tentang wakaf sering kali muncul
setelah pemberi wakaf meninggal dunia sehingga ahli warif bermaksud
mengambil kembali tanah wakaf tersebut, sebagaimana perkara Nomor
421/PDT.G/2023/MS.JTH yang di putuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan Prosedur dan Tata Cara
penyelesaian Sengketa Wakaf Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho,
analisa terhadap Nomor 421/Pdt.G/2023/MS.Jth Menurut Hukum Islam dan
analisa Perspekstif Hukum Positif .
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian
yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma
hukum positif dan hukum islam.
Hasil penelitian ini menunjukan Prosedur dan Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Wakaf dapat dilakukan melalui litigasi dan non ligatasi yaitu melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat. Sengketa dapat diselesaikan melalui
mediasi atau arbitrase yang dibantu oleh BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah
Nasional) dan melalui Pengadilan Agama (Mahkamah Syar’iyah). Analisis
terhadap Putusan Nomor 421/Pdt.G/2023/MS.Jth Menurut Hukum Islam yang
mana para ulama di kalangan Syafi’iyyah dan Malikiyah cenderung melarang
praktik tersebut. Dasar yang digunakan oleh mereka adalah hadits Nabi yang
diriwayatkan oleh Ibnu Umar, di mana dikatakan bahwa benda wakaf tidak boleh
dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Dengan demikian
putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo dan mengabulkan gugatan
Penggugat meskipun hanya sebagian sudah tepat dan sejalan dengan hukum
islam. Analisis Perspekstif Hukum Positif sebagaimana mana telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ahli waris tidak boleh meminta kembali
wakaf yang sudah diwakafkan pendahulunya. Kaitannya terhadap anlisis Nomor
421/Pdt.G/2023/MS.Jth bahwa Majelis Hakim sudah sangat tepat dalam hal
memutuskan perkara karena menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat,
dimana perbuatan para Tergugat bermaksud menguasai kembali tanah yang telah
diwakafkan oleh orang tuanya merupakan perbuatan melawan hukum.
Bagi masyarakat yang ingin mewakafkan hartanya lebih baik di lakukan
dihadapan pejabat yang berwenang agar tercatat dan mendapatkan sertifikat wakaf
untuk mencegah terjadinya sengketa dikemudian hari. dan Untuk Nazhir harus
dapat mempelajari lebih detail lagi perkembangan hukum yang ada, jangan
sampai ada pihak-pihak melakukan perubahan atas wakaf tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. M. Thaib Zakaria, S.H.,М.Н
Uncontrolled Keywords: Sengketa, Tanah Wakaf, Ahli Waris
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository .
Date Deposited: 20 May 2026 07:44
Last Modified: 20 May 2026 07:44
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/786

Actions (login required)

View Item
View Item