Tanggung Jawab PT. LEVITA YALZY Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (Suatu Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bna)

Al Thariq Rizqy, 2101110132 (2025) Tanggung Jawab PT. LEVITA YALZY Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (Suatu Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bna). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (217kB)

Abstract

Pasal 136 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menyebutkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat buruh secara
musyawarah untuk mufakat. Namun dalam kenyataannya pemutusan hubungan
kerja sepihak masih sering terjadi dan penyelesaian pemutusan hubungan kerja
belum dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan bentuk pertanggungjawaban PT.
Levita Yalzy terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak, untuk menjelaskan
faktor penyebab PT. Levita Yalzy melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak,
untuk menjelaskan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara
perselisihan hubungan kerja sepihak PT. Levita Yalzy berdasarkan putusan
pengadilan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bna.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam
penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan. Penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data
sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan
pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.
Sedangkan penelitian lapangan (field research) dimaksudkan untuk memperoleh
data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa bentuk pertanggungjawaban PT.
Levita Yalzy terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak yaitu kewajiban
membayar kompensasi kepada pekerja dalam bentuk pesangon, uang penghargaan
masa kerja, dan uang penggantian hak, faktor penyebab PT. Levita Yalzy
melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak adalah kerugian perusahaan,
efisiensi atau force majeur, pelanggaran disiplin kerja, kondisi perusahaan yang
buruk, persaingan dan kebijakan ekonomi, pengajuan PHK dari karyawan,
pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara perselisihan hubungan kerja
sepihak PT. Levita Yalzy berdasarkan putusan nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN
Bna yaitu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dan tergugat dan
ketentuan yang mencakup saran untuk mencapat keadilan dimana tujuan hukum
tersebut adalah keadilan dan asas hukum..
Disarankan kepada pemberi kerja untuk dapat melakukan pertimbangan
sangat matang karena pengaruh pemutusan hubungan kerja sepihak cukup besar
bagi perusahaan dan pekerja itu sendiri, kepada perusahaan untuk dapat mematuhi
aturan yang berlaku, diharapkan kepada para pihak yang kalah beritikad baik
untuk melaksanakan putusan hakim secara sukarela.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Mainita, S.H., M.H.Kes
Uncontrolled Keywords: Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository .
Date Deposited: 20 May 2026 07:32
Last Modified: 20 May 2026 07:32
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/783

Actions (login required)

View Item
View Item