Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Pemberian Dispensasi Perkawinan Usia Dini (Analisis Putusan Nomor 143/Pdt.P/Ms.Bna)

Alifatul Hanifah, 2101110001 (2025) Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Pemberian Dispensasi Perkawinan Usia Dini (Analisis Putusan Nomor 143/Pdt.P/Ms.Bna). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI PDF.pdf] Text
SKRIPSI PDF.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (364kB)

Abstract

Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang
belum mencapai umur yang ditetapkan oleh Undang-undang yaitu 19 tahun, mereka
harus mendapat izin dari kedua orang tua Namum Perkawinan usia dini sering kali
terjadi di masyarakat indonesia terkhusus masyarakat kota Banda Aceh.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan Dasar Hukum
Pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam Memutus Perkara
Dispensasi Perkawinan Nomor 143/Pdt.P/2022/MS-Bna. Untuk menjelaskan
Faktor apa saja yang menjadi alasan anak mengajukan dispensasi perkawinan usia
dini.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis empiris yang
merupakan penelitian hukum dalam arti nyata atau dapat dikatakan melihat,
meneliti bagaimana bekerjanya hukum dimasyarakat. Penelitian yang digunakan
yaitu studi keperpustakaan (library reseach) dengan mencari informasi, serta
dengan mewawancarai Responden dan informan yang menjelaskan pokok
permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan Dasar Hukum Pertimbangan Hakim
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam Memutus Perkara Dispensasi Perkawinan
Nomor 143/Pdt.P/2022/MS-Bna, pertama, dalam memberikan suatu pertimbangan
hakim melihat dari beberapa aspek yaitu persiapan calon pengantin, keadaan
emosional, terdapat larangan menikah atau tidak. Kemudian, di dalam meberikan
suatu pertimbangan hakim menerapkan tiga aspek yaitu aspek filosofis, aspek
sosiologis, dan aspek yuridis. Kedua, di dalam memutus penetapan hakim juga
mengedepankan kemaslahatan dan meninggalkan kemudharatan. Dengan
mengedepankan kemaslahatan maka terdapat perlindungan hukum secara pasti.
Faktor-faktor yang menjadi alasan anak mengajukan dispensasi perkawinan usia
dini, Faktor utama yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini ialah karena
ekonomi, istiadat, Pendidikan, lingkungan dan individu bersangkutan sebab ingin
segera mandiri dan terlepas dari bayangan orang tua. Hakim dalam penetapannya
mengabulkan permohonan yang diajukan oleh para pihak dengan alasan yang jelas
oleh perempuan bersangkutan demi keselamatan mereka berdua, yang mana alasan
utama dalam perkara ini, anak dari pemohon pertama ingin melanjutkan
pendidikannya diluar negeri yang mewajibkan memiliki pendamping yang mahram.
Diharapkan hakim dalam memberikan pertimbangan harus melihat dari
beberapa aspek tidak sewenang-wenang mengambil keputusan. Terdapat aspek
keadilan yang harus diperhatikan bagi anak, orang tua anak, dan keluarga. Selain
itu, hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memutus perkara juga harus
mempertimbangkan masalah keadaan finansial.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Mainita, S.H., M.H.Kes
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, Usia Dini
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository .
Date Deposited: 20 May 2026 07:04
Last Modified: 20 May 2026 07:04
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/776

Actions (login required)

View Item
View Item