Muhammad Naufal Kautsar, 1901110027 (2025) Penyelesaian Sengketa Pembatas Ateung Blang Yang Dilakukan Oleh Keujruen Blang Pada Gampong Meunasah Krueng Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI MUHAMMAD NAUFAL KAUTSAR.pdf
Download (3MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (741kB)
Abstract
Pasal 14 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 menyebutkan bahwa
penyelesaian secara adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) meliputi
penyelesaian secara adat di Gampong atau nama lain, penyelesaian secara adat di Mukim
dan penyelesaian secara adat di Laot. Sesuai dengan ketentuan qanun tersebut bahwa
tidak ada ketentuan yang mengatur penyelesaian sengketa secara adat melalui lembaga
adat Keujruen BlangNamun pada kenyataannya pada Masyarakat Gampong Meunasah
Krueng, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar tidak dapat memenuhi perjanjian
yang telah dibuat sehingga terjadinya sengketa pembatas ateung blang.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadi sengketa pembatas
ateung blang di Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh
Besar. Untuk menjelaskan peran Keujruen Blang dalam penyelesaian sengketa pembatas
ateung blang di Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh
Besar, Untuk menjelaskan penyelesaian sengketa pembatas ateung blang di Gampong
Meunasah Krueng, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna
memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan dan penelitian
kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari bukubuku, literatur dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian penyebab terjadinya sengketa di Gampong Meunasah Krueng,
Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar yaitu karena adanya berselisih paham,
emosi yang tidak terbendung, kurangnya komunikasi antar petani, dan kurangnya
pendidikan dan keagamaan petani. Peran Keujruen Blang dalam penyelesaian sengketa
pembatas ateung blang di Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Ingin Jaya,
Kabupaten Aceh Besar dianggap sangat penting demi mewujudkan tatanan masyarakat
dalam pengelolaan pengusahaan pertanian menjadi tertib tanpa ada ketimpangan sosial
ditengah-tengah masyarakat dan untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa yang
terjadi akibat perselisihan pertanian.ke sawah (tron u blang) untuk menentukan batas
kepemilikan sawah (pateng). Dengan memberikan sanksi atau denda kepada petani yang
membuat pembatas ateung blang secara sepihak. Sanksi atau denda yang diberikan yaitu
dengan melakukan pemotongan kambing/kerbau jantan serta membayar sejumlah uang
ganti kerugian.
Disarankan kepada para pihak yang membuat perjanjian agar membuat perjanjian
secara tertulis agar Ketika terjadi sengketa memiliki bukti yang kuat dan menghindari
terjadinya sengketa. Disarankan kepada petani agar tidak lagi mendirikan pateng secara
sembarangan. Masyarakat juga harus lebih peduli terhadap peraturan peraturan yang telah
ditetapkan oleh Keujruen Blang.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1. H. M Hanafiah Muddin, S.H., M.Hum |
| Uncontrolled Keywords: | Sengketa, Keujuruen Blang |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository . |
| Date Deposited: | 20 May 2026 06:55 |
| Last Modified: | 20 May 2026 06:55 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/775 |
