Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Jaminan Gadai Sepeda Motor Melalui Pihak Ketiga ( Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Besar)

Dian Fahrinda Razaq, 1801110068 (2022) Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Jaminan Gadai Sepeda Motor Melalui Pihak Ketiga ( Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Besar). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (271kB)

Abstract

Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan
mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk
memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya
hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang
telah ditentukan”. Meskipun telah di atur dengan tegas dalam Undang-Undang
dilarang melakukan wanprestasi namun kenyataannya masih ada yang melakukannya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian pinjam
meminjam uang dengan jaminan gadai sepeda motor melalui pihak ketiga, faktor
penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam tersebut dan
penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, teknik pengumpulan
data dilakukan dengan studi kepustakaan dengan cara menelaah bahan-bahan pustaka
yang relevan dengan penelitian dan penelitian lapangan dilakukan dengan
mewawancarai responden dan informan, Jenis data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang
dengan jaminan sepeda motor pada Wilayah Aceh Besar hanya memerlukan barang
yang ingin dijadikan jaminan dalam hal ini yaitu sepeda motor beserta fotokopi KTP
dan barang jaminan akan ditafsir nilai atau harga yang akan diberikan sebagai nilai
pinjaman oleh juru tafsir atau pihak ketiga sebagai perantara. Faktor penyebab
terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang yaitu kesengajaan
dari debitur tidak membayar pinjaman karena menganggap ada jaminan yang
diberikan, ada debitur yang banyak melakukan pinjaman ditempat-tempat yang lain
dan adanya debitur yang melakukan peminjaman dengan menyerahkan jaminan
sepeda motor orang lain. Dan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pinjam
meminjam uang dengan jaminan yaitu mengingatkan debitur satu minggu sebelum
jatuh tempo, melakukan mediasi atau musyawarah untuk mengambil jalan terbaik,
membawa perkara ke Pengadilan dan melaporkan kepihak yang berwenang
Disarankan untuk kreditur sebaiknya melakukan pengecekan lebih detil
mengenai sepeda motor yang dijadikan jaminan dan tidak perlu terlalu percaya
kepada pihak ketiga meskipun mengenalnya dan kepada debitur untuk memanfaatkan
uang pinjaman tersebut dengan sebaik-baiknya, agar ketika jatuh tempo bisa dengan
mudah menutupinya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Trio Yusandy, S.H., M.Kn
Uncontrolled Keywords: Wanprestasi
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository .
Date Deposited: 20 May 2026 04:52
Last Modified: 20 May 2026 04:52
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/765

Actions (login required)

View Item
View Item