Penghentian Penyidikan Terhadap Tersangka Yang Mengalami Gangguan Kejiwaan (Suatu Penelitian di Kepolisian Resor Kota Banda Aceh)

Muhammad Qari Ikram, 1601110150 (2021) Penghentian Penyidikan Terhadap Tersangka Yang Mengalami Gangguan Kejiwaan (Suatu Penelitian di Kepolisian Resor Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (305kB)

Abstract

Pasal 44 (1)KUHP berbunyi “ Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karna penyakit, tidak dipidana”. Selanjutnya dalam Pasal 109 KUHAP ayat (2) dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Namun dalam kasus ini penyidik dalam proses penyidikan terdapat hambatan-hambatan.

Tujuan penelitian skripsi ini adalah menjelaskan mekanisme penghentian penyidikan terhadap tersangka yang mengalami gangguan jiwa, pemenuhan hakhak tersangka dalam penghentian penyidikan mengalami gangguan jiwa serta hambatan dan upaya yang dilakukan penghentian penyidikan terhadap tersangka yang mengalami gangguan jiwa

Metode penelitian dari penulisan ini mengunakan metode yuridis empiris, data penelitian diperoleh menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan (library research) dilakukan untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan cara mempelajari literatur (buku-buku), teori-teori dan perundang-undangan yang berhubungan dengan kasus-kasus yang ada, danpenelitian lapangan (field research) untuk memperoleh data Primer dengan mewawancarai kepada responden dan informan, dengan tujuan untuk mengumpulkan data secara langsung.

Hasil penelitian menjelaskan mekanisme penghentian penyidikan dengan mendatangkan seorang dokter ahli, melakukan observasi terhadap tersangka selama 14 hari. Hak tersangka dalam penghentian penyidikan tersangka gangguan jiwa yaitu mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa, memberi pengobatan khusus kepada tersangka yang mengalami gangguan kejiwaan dan memberi kenyamanan kepada tersangka gangguan jiwa. Hambatan penyidikan terhadap tersangka gangguan jiwa yaitu penyidik susah berkomunikasi dengan tersangka, tersangka tidak memahami yang ditanyakan penyidik pada saat pemeriksaan dan penyidik tidak dapat mengontrol kejiwaan tersangka gangguan jiwa, upaya yang dilakukan kepada tersangka yang mengalami gangguan jiwa mengembalikannya kepada orang tua, mengawasi tingkah laku serta membimbing mentalnya untuk menjadi sehat kembali dan menempatkan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Disarankan kepada Aparat Penegak Hukum agar Meningkatkan pola kerjanya secara terus menerus, Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, dan meningkatkan kemampuan dalam manangani kasus sehingga dapat meningkatkan profesionalime.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Airi Safrijal, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Penghentian Penyidikan, Tersangka gangguan jiwa
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 20 May 2026 03:23
Last Modified: 20 May 2026 03:23
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/736

Actions (login required)

View Item
View Item