Fany Rahma, 1701110007 (2022) Tanggung Jawab Perusahaan Pengiriman Terhadap Kerusakan Dan Kehilang Barang Milik Konsumen (Studi Penelitian Pada PT.JNE Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (249kB)
Abstract
Berdasarkan Pasal 4 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen ayat (8) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; bahwa pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, Akan tetapi kenyataan yang terjadi pengiriman
barang kadang tidak selalu berjalan dengan lancar, misalnya barang yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak untuk dikirim ternyata tidak sampai ke tempat
tujuan, barang tersebut terlambat sampai ke tempat tujuan atau barang tersebut
rusak/hilang saat di perjalanan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian
pegiriman melalui JNE Banda Aceh terhadap hilang/rusaknya barang,untuk
menjelaskan kewajiban dan tanggung jawab yang diberikan oleh JNE terhadap ganti
kerugian yang diderita oleh pemilik barang.dan upaya perlindungan yang diberikan
JNE kepada pengguna jasa dan pengiriman barang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu
penelitian lapangan berdasarkan teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan
perudang-undang yang berhubungan dengan penelitian ini
Pelaksanaan perjanjian pengiriman barang melalui JNE Banda Aceh belum
berjalan sebagaimana yang diperjanjikan, dalam pelaksanaan ada konsumen yang
mengalami kerugian akibat barang yang dikirim hilang/ rusak selama dalam masa
pengangkutan. pihak JNE bertanggung jawab untuk kerugian dengan penggantian
maksimal 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman. Untuk pengiriman barang yang
berasuransi penggantian kerugian barang dibayar penuh sesuai dengan besarnya
nominal barang yang tertera dalam polis asuransi. Upaya perlindungan yang
diberikan JNE terhadap kerugian konsumen, adalah dengan memberi ganti rugi
meskipun ganti rugi yang diberikan tidak memuaskan konsumen.
Disarankan kepada pihak JNE agar memberi ganti rugi kepada pengirim barang
apabila barang yang dikirim hilang atau rusak. kepada konsumen lebih mengikuti
peraturan-peraturan yang telah diberikan,karena setiap kerugian yang dialami
konsumen pihak JNE akan bertanggung jawab, kepada pemerintah/instansi agar
mengawasi kegiatan pelaku usaha untuk mencegah kerugian konsumen/
pengiriman.kepada pihak JNE memberi ganti rugi sepenuhnya bukan berdasarkan
ongkos pengiriman.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1. Dr.H. Yusri Z. Abidin,.S.H.,M.H |
| Uncontrolled Keywords: | kehilangan barang, tanggung jawab, perdata |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository . |
| Date Deposited: | 19 May 2026 08:48 |
| Last Modified: | 19 May 2026 08:48 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/733 |
