Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli)

Masturanda, 1801110163 (2021) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of Skripsi.pdf] Text
Skripsi.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of FROM B.pdf] Text
FROM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (115kB)

Abstract

Pasal 76F Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/ atau perdagangan Anak. Namun pada kenyataanya ditemukan 1 (satu) kasus perdagangan orang yang terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan anak dan menjelaskan Upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan anak.

Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis empiris, data penelitian diperoleh menggunakan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, dengan tujuan untuk dapat mengumpulkan data secara langsung yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.

Hasil Penelitian menunjukan Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan anak dalam perkara 328/Pid.Sus/2020/PN.Sgi terdakwa dinyatakan bersalah karena dilihat dari unsur kesalahan adalah melakukan tindak pidana, mampu bertanggung jawab, dengan sengaja atau kealpaan, tidak ada alasan pemaaf semua unsur kesalahan telah terpenuhi sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, karena pelaku memenuhi unsur yang didakwakan di dalam persidangan majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Upaya dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan anak yaitu dilakukannya sosialisasi informasi tentang apa dan bagaimana praktek trafficking yang harus diwaspadai. Upaya tersebut juga melibatkan seluruh sektor pemerintah, P2TP2A, swasta, LSM, organisasi masyarakat, perseorangan termasuk media massa.

Diharapkan masyarakat agar anak tidak terjerat ke dalam perdagangan orang, sebaiknya masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Kewaspadaan itu harus ditujukan baik kepada orang yang belum dikenal maupun kepada orang telah dikenal. Selain itu, masyarakat juga harus selalu berpegang teguh pada ajaran agama dan moral yang dianut. Dengan cara masyarakat ikut berpartisipasi, akan membantu mengurangi korban tindak pidana perdagangan anak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Riza Chatias Pratama, S.H., LLM
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban, pidana perdagangan anak
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 19 May 2026 08:35
Last Modified: 19 May 2026 08:35
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/731

Actions (login required)

View Item
View Item